REPUBLIKA.CO.ID, RIAU -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) berinisial SH menjadi tersangka. SH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi bimbingannya.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penyidik telah melakukan gelar perkara kasus tersebut, kemudian menetapkan SH sebagai tersangka kasus pelecehan mahasiswi bimbingannya. Dia mengatakan, penyidik sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada jaksa penuntut umum, agar kasusnya cepat selesai.
"Penyidik segera memanggil SH untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Sunarto, di Pekanbaru, Kamis (18/11). Selama ini, SH juga telah dimintai keterangannya dalam status sebagai saksi.
Sebelumnya, SH membantah telah melakukan pelecehan terhadap mahasiswi berinisial L tersebut pada akhir Oktober 2021 di ruang Dekan FISIP Unri. Bahkan, SH juga telah melaporkan mahasiswi yang mengaku dilecehkan tersebut, karena dianggap mencemarkan nama baiknya.
Sebelum menetapkan SH sebagai tersangka, penyidik juga menggunakan alat pendeteksi kebohongan untuk memperkuat proses penyidikan. Kasus ini juga mendapat perhatian secara luas, karena terjadi di lingkungan kampus perguruan tinggi negeri terbesar di Provinsi Riau ini.
Kasus ini merebak ketika video mahasiswi inisial L mengaku dilecehkan oleh SH saat melakukan bimbingan skripsi beredar luas di media sosial sejak 4 November 2021. Beberapa hari setelahnya, L didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melaporkan kasusnya ke Polresta Pekanbaru, dan kini kasusnya ditangani Polda Riau.
Namun, meski telah berstatus sebagai tersangka, SH belum dicopot dari jabatannya. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Unri Kaharuddin mendesak Rektor Unri bersikap tegas terkait SH.
"Hari ini status (SH) sebagai pendidik masih aktif. Hal ini yang masih kita tunggu dan kita desak agar Rektor Unri bersikap tegas dalam kasus pelecehan seksual. Namun, hari ini pimpinan Unri belum mengambil keputusan terkait statusnya di kampus," ujar Kaharuddin.
Kaharuddin juga mengatakan, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 42, seharusnya status SH sudah menjadi pendidik atau dekan nonaktif. Ia juga mengkhawatirkan dengan status SH yang masih aktif sebagai tenaga pendidik akan memudahkan tersangka menggunakan relasinya untuk membuat dakwaan terhadapnya menjadi ringan.
"Seperti yang kita tahu tersangka bahkan sempat melaporkan korban dan kawan-kawan Komahi (Komunitas Mahasiswa Hubungan Internasional) atas kasus pencemaran nama baik. Saya selaku Presiden Mahasiswa berjanji akan mendampingi dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas," ujar Kaharuddin.
Dia juga mempertanyakan sikap Tim Pencari Fakta Independen yang telah dibentuk untuk mengusut kasus itu. "Sampai hari ini belum ada keputusan dari tim pencari fakta, tapi kemarin tim investigasi kementerian sudah hadir ke Unri untuk mencari fakta dan saat ini masih menunggu hasil keputusan," ujar Kaharuddin.
Di samping itu, dia juga meminta semua pihak untuk tidak lengah dan terlena meski SH sudah menjadi tersangka dalam kasus ini. "Jangan sampai ini hanya sebagai obat penenang saja di tengah keramaian, karena kita tidak tahu ke depannya. Karena ini masih tersangka, dan putusan pengadilan juga belum ada. Kita betul-betul kawal kasus ini," katanya lagi.