Jumat 19 Nov 2021 06:13 WIB

Polisi Terapkan Pasal TPPU Atas Perkara Mafia Tanah Nirina Z

Penerapan pasal TPPU untuk permudah penyidik melakukan penelusuran atas aliran dana.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Aktris Nirina Zubir.
Foto: Republika/Shelbi Asrianti
Aktris Nirina Zubir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menerapkan pasal berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus mafia tanah yang rugikan keluarga Nirina Zubir hingga Rp 17 miliar. Dengan diterapkannya pasal tersebut, penyidik dapat menelusuri penggunaan uang hasil kejahatan dari para pelaku.

"Dalam perkara ini kita terapkan TPPU," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11).

Baca Juga

Selain itu, kata Tubagus, diterapkannya pasal TPPU dapat mempermudah penyidik untuk melakukan penelusuran atas aliran dana hasil dari kejahatan mafia tanah tersebut. Dilaporkan ada enam sertifkat milik ibunda Nirina Zubir dengan nilai puluhan miliar.

"Untuk menelusuri uang hasil kejahatannya ditransaksikan untuk apa. Penyidik bisa lebih leluasa melihat uang digunakan untuk apa," terang Tubagus.

Oleh karena itu, Nirina Zubir meminta ke Polda Metro Jaya agar polisi mengembangkan kasus ini hingga ke aliran dana yang didapat para tersangka. Dia menduga, dana hasil dari kejahatannya digunakan oleh para pelaku untuk membuka bisnis yang sekarang sudah sukses.

Bahkan, pelaku utama telah membuka usaha frozen food dan memiliki beberapa cabang. "Saya ingin diporses juga mengenai bisnisnya, minta tolong ya Pak maksutnya peralihan dananya juga apakah bisnis frozen food yang dia jalankan sekarang sudah ada lima cabang ini merupakan uang hasil jeripayah ibu saya. Saya harap dilakukan penyidikan soal itu," harap Nirina.

Baca juga : Dikhianati ART, Nirina Zubir: Ibu Saya Selamatkan Dia

Diketahui ibunda Nirina Zubir almarhumah Cut Indria Martini menjadi korban mafia tanah dengan kerugian Rp 17 miliar. Saat ini, sudah lima tersangka dan tiga di antaranya dilakukan penahanan. 

Dalang dari kasus ini merupakan ART Nirina sendiri bernama Riri Sumita. Modusnya, Riri mengganti nama sertifikat tersebut yang kemudian digadaikam serta menjualnya.

Kemudian atas perbuatanya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3,4,5 UU RI No. 8 Tahun 2010. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement