Jumat 19 Nov 2021 07:59 WIB

Serikat Pekerja Minta UMK Tangsel 2022 Harus Naik

Pengusaha diminta tak jadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan menolak kenaikan UMK.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Serikat pekerja desak upah minimum kota Tangsel 2020 harus naik (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Serikat pekerja desak upah minimum kota Tangsel 2020 harus naik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Serikat pekerja di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bagi para pekerja di Kota Tangsel, Provinsi Banten pada 2022 naik. Hal itu seiring dengan kondisi perekonomian pada masa pandemi Covid-19 saat ini yang mulai kembali menggeliat.

"Terkait UMK di Tangsel, sikap kami dari Konfederasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) bahwa UMK 2022 harus naik. Ini senada dengan tuntutan serikat pekerja atau serikat buruh lainnya," ujar Sekretaris DPC SPSI Kota Tangsel, Vanny Sompie di Kota Tangsel, Kamis (18/11).

Baca Juga

Vanny menuturkan, serikat pekerja meminta agar para pengusaha di Tangsel tidak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan menunda ataupun menolak kenaikan UMK 2022. Para pengusaha diharapkan melihat sejumlah indikator kebutuhan hidup sehari-hari yang kian meningkat.

"Pasti ada dampaknya (pandemi), tapi saat ini kita juga melihat perekonomian mulai bangkit, dan pandemi mulai bisa tertangani oleh pemerintah," ucapnya.

Lebih lanjut, pihaknya merasa sangat keberatan jika pada penetapan UMK 2022 mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Beleid tersebut, seperti diketahui, merupakan merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law yang sempat menjadi kontroversi belakangan.

Karena kami sedang melakukan gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi (terkait Omnibus Law)," tuturnya.

Di sisi lain, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah melakukan penghitungan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022 dengan angka rata-rata hanya 1,09 persen. Penghitungan besaran UMP 2022 menggunakan formula yang termaktub di dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Rata-rata penyesuaian (kenaikan) UMP 2022 adalah 1,09 persen," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri pada awal pekan ini.

Putri mengatakan, UMP akan ditentukan oleh gubernur tiap provinsi paling lambat pada 21 November 2021. Sedangkan penetapan UMK paling lambat pada 30 November 2021.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement