Jumat 19 Nov 2021 10:26 WIB

Jakarta Bersiap Terapkan PPKM Level 3

Pemprov DKI siap untuk menerapkan PPKM level 3 pada akhir tahun.

Rep: Eva Rianti / Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah warga bersepeda di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (7/11/2021). Warga Jakarta mulai terlihat ramai berolahraga di masa PPKM Level 1.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah warga bersepeda di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (7/11/2021). Warga Jakarta mulai terlihat ramai berolahraga di masa PPKM Level 1.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan, Pemprov DKI siap untuk menerapkan PPKM level 3 selama momen Natal dan tahun baru (Nataru). Hal itu sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 usai libur akhir tahun.

“Prinsipnya kami siap dan mendukung kebijakan yang diambil Pemerintah Pusat agar PPKM menjadi level 3, supaya memastikan di akhir dan awal tahun depan tidak ada kenaikan (kasus Covid-19),” ujar Ariza, Kamis (18/11).

Baca Juga

Dia mengatakan, penerapan PPKM level 3 siap dilakukan meskipun diketahui saat ini DKI Jakarta berada pada PPKM level 1, dengan adanya sejumlah aturan pelonggaran. Dia meyakini kebijakan itu perlu untuk dijalankan pada momen libur panjang akhir tahun. 

“Tentu di satu sisi, kami bersyukur, bahwa Jakarta beberapa waktu ini sudah memasuki level 1 dan kami sudah memulai pelonggaran di beberapa kegiatan sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun demikian, seperti yang kita ketahui, di masa libur potensi penularan meningkat, makanya jangan sampai di libur Nataru ini meningkat,” jelasnya.

Diketahui, pemerintah pusat memberlakukan secara merata kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Nataru. Kebijakan itu dilakukan untuk membatasi pergerakan masyarakat dan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pascalibur akhir tahun.

Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 dan 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM level 3. Kebijakan status PPKM level 3 akan berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2021. Penerapannya menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

“Inmendagri ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (18/11). 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement