REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah telah mengatur batasan tertentu fasilitas perusahaan yang akan dikenakan pajak. Hal ini menyusul informasi yang beredar jika pegawai yang mendapatkan fasilitas ponsel, laptop dan sejenisnya wajib dikenakan pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tidak semua aset perusahaan akan dikenakan pajak. "Kita hanya akan memberikan batas tertentu. Banyak pemberitaan media katanya semua fasilitas kantor dipajaki. Jadi kalau pekerja dapat laptop, HP atau kendaraan itu akan dipajaki. Itu salah!," ujar Sri Mulyani saat acara Kick Off Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan secara virtual, Jumat (19/11).
Sri Mulyani menjelaskan, aturan ini hanya berlaku fasilitas tertentu yang nilainya tinggi. Biasanya fasilitas ini didapatkan para petinggi perusahaan sekelas CEO yang memiliki banyak manfaat (benefit) dari fasilitas perusahaan.
Tak hanya itu, pajak natura tersebut juga menyasar profesi tertentu yang memiliki banyak fasilitas dari perusahaan. "Ini benefit profesi tertentu yang nilainya luar biasa besar, makanya supaya adil dikenakan pajak," kata dia.
Tak hanya soal pajak natura, Sri Mulyani juga merasa risih terhadap persepsi semua yang memiliki nomor induk kepemilikan (NIK) akan dikenakan pajak. "Banyak yang bilang kalau punya NIK itu harus bayar pajak, ini judul berita yang salah dan sangat salah. Jadi itu hoaks," tegas Sri Mulyani.
Ia menjelaskan, Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan mengatur penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP. Namun tidak semua yang memiliki KTP wajib membayar pajak. "NIK sebagai NPWP ini menyederhanakan administrasi pajak kita," ucapnya.
Sri Mulyani menjelaskan mekanisme pengenaan pajak tetap sama seperti sebelumnya. Menurutnya tidak benar bila ada anggapan jika masyarakat yang baru mendapatkan KTP tanpa memiliki pekerjaan dikenakan pajak dan bagi ibu rumah tangga atau pekerja yang penghasilannya tidak memenuhi persyaratan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
"Kalau tidak ada pendapatan tidak kena pajak. Kalau Anda pekerja tapi tidak mencapai PTKP juga tidak perlu bayar pajak, tapi kalau di atas PTKP baru kena pajak," ucap dia.