Jumat 19 Nov 2021 14:41 WIB

Polisi Bakal Tegur Bengkel Penjual Knalpot Bising

Sanksi tidak ada, tapi polisi lebih memberikan sosialisasi dan imbauan.

Rep: Ali Mansur / Red: Andi Nur Aminah
Knalpot bising (ilustrasi)
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Knalpot bising (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya bakal menegur bengkel-bengkel yang menjual knalpot bising untuk kendaraan, terutama di wilayah DKI Jakarta. Namun sejauh ini, pihak berwajib belum memberikan sanksi terhadap bagi bengkel-bengkel yang menjual knalpot bising tersebut.

"Sanksi tidak ada, kita (polisi) lebih ke memberikan sosialisasi dan imbauan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Jumat (18/11).

Baca Juga

Menurut Argo, sanksi terhadap bengkel-bengkel yang menjual knalpot bising dapat diberikan tapi hanya terkait perizinannya. Sanksi itu diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, jika memang bengkel-bengkel tersebut tidak berizin. "Mungkin kalau sanksi itu jatuhnya kalau misal tokonya tidak berizin dan itu masuk ranah Satpol PP atau Reskrim misal (bengkel) ilegal," tutur Argo.

Argo mengatakan, selama empat hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021, sebanyak 255 pengendara yang dilakukan penindakan karena menggunakan knalpot bising. Kemudian sebanyak 4.460 pengendara diberi teguran, dan 1.010 ditilang. Operasi yang digelar Polda Metro Jaya ini dilakukan selama 14 hari terhitung mulai 15-28 November 2021.

"Ada knalpot bising, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan, sirene dan rotator tidak sesuai dan pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 sejak Senin (15/11) hingga (28/11). Selain pihak kepolisian, kali ini juga melibatkan aparat gabungan dari TNI, Dishub DKI, dan Satpol PP DKI. Ada beberapa sasaran yang ditargetkan dalam operasi rutin ini, salah satunya menindak knalpot bising.

"Sasarannya adalah knalpot bising, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) enggak sesuai ketentuan, kemudian kebut-kebutan dan sebagainya," ujar Kapolda Metro Jaya Fadil Imran.

Fadil menegaskan, sanksi tilang akan diterapkan kepada mereka dan pelanggar lalu lintas lainnya. Dia juga menyinggung mengenai masih banyaknya pengendara, khususnya sepeda motor yang tidak memasang TNKB lengkap depan dan belakang. Dia berharap para pengendara tersebut dapat lebih disiplin mematuhi aturan.  

"Dengan berbagai macam alasan maka saya harap dalam Operasi Zebra ke depan masyarakat yang suka pergi tanpa ajak nomor kendaraannya khususnya plat kendaraan bagian belakang tolong pada kesempatan ini diajak serta," jelas Fadil. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement