REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa dua notaris dan pejabat pembuat akta tanah yang memalsukan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir. Kedua notaris tersebut bernama Ina Rosaina dan Edwin Ridwan akan kembali diperiksa sebagai tersangka Senin (22/11).
Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, mengatakan pemeriksaan keduanya merupakan yang pertama kalinya sebagai tersangka setelah sebelumnya sempat batal. Namun, Petrus masih belum memastikan apakah keduanya akan dilakukan penahanan seperti tiga tersangka lainnya.
"Pemeriksaan sampai pada Senin, pekan depan. Kami menganalisa patut dan wajar ya sudah kami tunda pemeriksaan sampai pada hari Senin gitu," kata Petrus, saat dikonfirmasi, Kamis (19/11).
Lanjut Petrus, pihaknya akan melihat unsur subyektif dan obyektif dalam penahanan kedua tersangka. Namun, ia memastikan kasus mafia tanah ini akan terus diperdalam untuk mencari tersangka lain dan korban lain. Polisi juga akan mencari tahu apakah ada pendana dari proses pengalihan enam sertifikat tanah ini.
"Pendananya ini apakah ini memang hanya untuk keuntungannya si Riri dan suaminya juga tiga oknum notaris lewat bagi hasil atau ada buyer di atasnya," tutur Petrus.
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang korbannya keluarga Nirina Zubir. Salah satu pelaku yang telah ditahan merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir bersama suaminya dan satu orang notaris Tangerang bernama Farida.