Jumat 19 Nov 2021 15:51 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Susur Sungai Ciamis

Keluarga korban meminta pihak yang bersalah diberikan sanksi sesuai hukum.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus raharjo
Sejumlah warga menyaksikan para petugas tim inafis melakukan olah tempat kejadian perkara siswa yang tewas tenggelam di Sungai Cileueur, Desa Utama, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (16/10/2021). Polres Ciamis belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa 11 siswa MTs Harapan Baru yang tewas dalam kegiatan pramuka susur sungai.
Foto: Antara/Adeng Bustami
Sejumlah warga menyaksikan para petugas tim inafis melakukan olah tempat kejadian perkara siswa yang tewas tenggelam di Sungai Cileueur, Desa Utama, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (16/10/2021). Polres Ciamis belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa 11 siswa MTs Harapan Baru yang tewas dalam kegiatan pramuka susur sungai.

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Aparat kepolisian telah meningkatkan kasus susur sungai di Sungai Cileueur, Desa Utama, Kecamatan Cijeunjing, Kabupaten Ciamis, yang mengakibatkan belasan siswa meninggal dunia, ke tahap penyidikan. Polisi juga telah menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Namun, Polres Ciamis masih belum bersedia mengungkap jumlah dan identitas tersangka. Informasi detail disebut akan disampaikan langsung oleh Kapolres Ciamis.

Baca Juga

"Sudah ada (tersangka). Tapi nanti informasi lengkapnya saat rilis oleh Pak Kapolres pekan depan," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ciamis, AKP Afrizal Wahyudi, saat dikonfirmasi RepJabar, Jumat (19/11).

Humas MTs Harapan Baru, sekolah yang menyelenggarakan kegiatan susur sungai tersebut, Dendeu RH, mengaku belum mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka dalam peristiwa itu. Namun, pihaknya akan terus mendukung proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian.

"MTs Harapan Baru terbuka untuk aparat hukum melakukan upaya yang semestinya dikakukan," kata dia kepada RepJabar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement