REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta dikabarkan menganggarkan dana hibah senilai Rp 900 juta ke Bunda Pintar Indonesia yang sempat dibina oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani. Pihak Bunda Pintar Indonesia mengatakan, Bunda Pintar Indonesia bukan merupakan yayasan, melainkan sebuah perkumpulan guru pendidikan anak usia dini (PAUD).
"Memang kami mengajukan (dana hibah), tapi kita bukan yayasan, kita ini perkumpulan nonprofit. Perkumpulan tersebut melibatkan kebanyakan guru PAUD," ujar Humas Bunda Pintar Indonesia Dewi Yuniastuti kepada wartawan, Kamis (19/11).
Dewi menuturkan, perkumpulan itu telah ada sejak sekitar tujuh tahun yang lalu dan sudah terdaftar serta memiliki akta Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. "Kita sudah berkegiatan dari 2014, terdaftar Kemenkumham kita ada semuanya. Kita perkumpulan," terangnya.
Dewi mengatakan, Bunda Pintar Indonesia bergerak di bidang pendidikan yang diantara kegiatannya meliputi pelatihan guru PAUD dan hal-hal lain yang menunjang pendidikan PAUD. Perkumpulan itu, kata dia, didanai oleh para donatur. Seiring dengan upaya memperoleh stimulus pendanaan, pihaknya juga mengajukan dana hibah ke Pemprov DKI Jakarta.
Adapun mengenai kaitan Bunda Pintar Indonesia dengan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani, Dewi mengatakan, yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai pengurus dari perkumpulan tersebut. Namun, dia mengakui, perkumpulan itu mendukung Zita Anjani saat mencalonkan diri sebagai anggota dewan pada 2019.
"Alhamdulillah Bunda Zita terpilih. Bunda Zita sudah tidak ada di struktur perkumpulan tersebut (sebagai pembina). Sudah enggak (sejak 2019)," ujarnya.
Diketahui, anggaran dana hibah sebesar Rp 900 juta dari Pemprov DKI Jakarta ke Bunda Pintar Indonesia tertuang dalam data hasil input komponen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) 2022.
Hibah senilai Rp 900 juta tersebut dikeluarkan dari anggaran Dinas Sosial DKI Jakarta melalui pemberian hibah. Nama program pemberian hibah Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta ke Yayasan Bunda Pintar Indonesia ditulis 'Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi'.
Bunda Pintar Indonesia mendapatkan dana hibah dengan nama rekening "Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela, dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar".