Jumat 19 Nov 2021 19:06 WIB

Kejaksaan Selidiki Dua Kasus Dugaan Mafia Tanah

Dua kasus dugaan mafia tanah tersebut diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Nezer Simanjuntak (kiri) menyempaikan konferensi pers terkait pemulangan DPO Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6). Buronan kejaksaan agung selama 13 tahun tersebut ditangkap otoritas Bandara Singapura dan dipulangkan secara deportasi akibat menggunakan paspor dengan data palsu. Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp119 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Nezer Simanjuntak (kiri) menyempaikan konferensi pers terkait pemulangan DPO Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6). Buronan kejaksaan agung selama 13 tahun tersebut ditangkap otoritas Bandara Singapura dan dipulangkan secara deportasi akibat menggunakan paspor dengan data palsu. Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp119 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan mulai melakukan penyelidikan terkait dua kasus dugaan mafia tanah. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan dua kasus yang selidiki tersebut, terkait mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), dan di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dua kasus tersebut, dikatakan terindikasi tindak pidana korupsi (tipikor). “Dua kasus dugaan mafia tanah tersebut, ditangani pada level Kejaksaan Tinggi (Kejati). Kasus di Cipayung, Jakarta Timur diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan kasus di Konawe, Sulawesi Tenggara dalam penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” ujar Ebenezer, dalam rilis resmi yang diterima Jumat (19/11).

Baca Juga

Ebenezer menerangkan kasus dugaan mafia tanah yang ditangani Kejati DKI Jakarta, terkait dengan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota di Provinsi DKI Jakarta 2018. Dikatakan, pembebasan lahan tersebut, terindikasi terjadi praktik korupsi. “Dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Ebenezer.

Penyelidikan oleh Kejati DKI Jakarta, berdasarkan Surat Print-2709/M.1/Fd.1/11/2021 yang diterbitkan pada Rabu (17/11) kemarin. Sedangkan kasus mafia tanah yang ditangani Kejati Sultra, terkait juga dengan tindak pidana korupsi. Dikatakan, penyelidikan kasus tersebut berawal dari penguasaan, dan pengalihan secara melawan hukum terhadap tanah dan bangunan yang berada di Kecamatan Soropia, Konawe.

Aset tersebut milik Lembaga Peneliti-Lembaga Pengabdian Masyarakat (LP-LPM) Universitas Halu Oleo. “Dari penguasaan lahan tersebut, sudah menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Ebenezer.

Ebenezer menerangkan, penanganan kasus mafia tanah atas instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Pekan lalu, Burhanuddin memerintahkan agar para jajaran kejaksaan untuk membasmi praktik mafia tanah di seluruh Indonesia.

“Saya sebagai Jaksa Agung meminta kepada jajaran kejaksaan, terutama di bidang intelijen, untuk mencermati, dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah, dan mafia pelabuhan ini,” ujar Burhanuddin, Jumat (12/11) lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement