REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya menyatakan 10 persen karyawan tiap tempat kerja atau usaha akan dilakukan tes usap sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19.
"Pelaksanaan tes usap ini akan dimulai pada 24 November 2021 di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Jadi, ini dalam rangka active case finding," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Jumat.
Untuk itu, lanjut Eri, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang antisipasi lonjakan kasus COVID-19 melalui penemuan kasus aktif. Edaran bernomor 001.1/13997/436.7.2/2021 itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada Jumat ini.
Eri menyampaikan, SE ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali yang menyatakan bahwa Kota Surabaya berada pada PPKM level 1.