Jumat 19 Nov 2021 21:54 WIB

Pakistan Sahkan UU Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Pakistan menganggap pelaku kejahatan seksual pantas dikebiri

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nashih Nashrullah
Pakistan menganggap pelaku kejahatan seksual pantas dikebiri. Bendera Pakistan
Foto: www.tiptoptens.com
Pakistan menganggap pelaku kejahatan seksual pantas dikebiri. Bendera Pakistan

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD— Anggota Parlemen Pakistan mengesahkan Undang-Undang (UU) anti-kekerasan seksual yang mengizinkan pengebirian kimia bagi pelaku kekerasan seksual berantai. RUU KUHP (Amandemen) 2021 disahkan dengan 33 RUU oleh sidang gabungan DPR Pakistan pada Rabu (17/11) waktu setempat. 

Pakistan menganggap pelaku kejahatan seksual  pantas untuk menghadapi kebiri kimia di negara tersebut. UU tersebut juga akan mempercepat proses pengadilan dan menjatuhkan hukuman yang lebih keras pagi pelaku pelecehan seksual. 

Baca Juga

UU ini menjawab protes massa atas meningkatnya pemerkosaan terhadap perempuan dan anak-anak belakangan ini. UU juga disahkan karena meningkatnya tuntutan untuk memastikan keadilan bagi korban kekerasan seksual. 

Tahun lalu, Presiden Pakistan Arif Alvi bin menyetujui perintah anti-pemerkosaan baru di Kabinet Pakistan. UU tersebut mengadopsi kebiri kimia para pemerkosa dengan persetujuan terpidana. 

Kebiri kimia dan penggunaan obat-obatan untuk menurunkan libido atau aktivitas seksual. Kebiri kimia dilakukan di Korea Selatan, Polandia, Republik Ceko dan beberapa negara bagian Amerika Serikat. 

"Kebiri kimia dan proses ini sejalan dengan aturan yang dibingkai oleh perdana menteri. Maksudnya dikatakan tidak boleh melakukan hubungan seksual selama seumur hidup, sebagaimana ditentukan oleh pengadilan melalui pemberian obat-obatan, UU melalui pemberitahuan dewan medis di proses berlangsung," tulis UU tersebut dikutip laman BBC, Jumat (19/11).

Namun proses tersebut dikutuk badan internasional yang mengawasi masalah hak asasi manusia, Amnesty International. Menurut Amnesty hukuman kebiri kimia kejam dan tidak manusiawi.

"Alih-alih mencoba mengalihkan perhatian, membuat pihak berwenang fokus pada pekerjaan reformasi yang penting, kita pergi mengatasi akar penyebab kekerasan seksual dan memberikan korban yang layak mendapatkan keadilan," kata Amnesty. 

Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, tahun lalu mengatakan dia ingin menerapkan hukuman di tengah kecaman nasional atas meningkatnya pelanggaran kekerasan seksual. 

Terdapat kasus kasus khusus seorang ibu dari dua anak yang mengemudi di sepanjang jalan raya namun nahas dia mengalami insiden mengerikan diseret keluar dari mobilnya dan diperkosa oleh dua pria di bawah todongan senjata. Menurut organisasi nirlaba, War Against Rape, kurang dari 3 persen pemerkosa dihukum di pengadilan di Pakistan.

 

 

n ferginadirab

 

 

sumber:

https://www.bbc.com/pidgin/tori-59326364

 

https://www.reuters.com/world/asia-pacific/new-pakistan-law-allows-chemical-castration-serial-rapists-2021-11-18/

 

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement