Bupati Kediri Minta Warga Lapor Praktik Jual Beli Jabatan
Red: Muhammad Fakhruddin
Bupati Kediri Minta Warga Lapor Praktik Jual Beli Jabatan (ilustrasi). | Foto: wordpress
REPUBLIKA.CO.ID,KEDIRI -- Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meminta warga berani melapor jika mengetahui praktik jual beli jabatan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menjelang proses rekrutmen perangkat desa tersebut.
"Warga Kabupaten Kediri yang menemukan penarikan dalam jumlah berapa pun dan dalam bentuk apa pun kepada calon perangkat yang akan masuk maka tolong dilaporkan kepada Bupati atau Inspektorat," kata Bupati di Kediri, Jumat (19/11).
Ia berharap dalam proses rekrutmen calon perangkat di Kabupaten Kediri berjalan dengan jujur dan tertib. Untuk itu, dirinya mengajak kepada seluruh masyarakat terutama Kabupaten Kediri untuk berani melaporkan jika diketahui terjadi tindakan penyelewengan dari proses rekrutmen perangkat desa tersebut.
Warga yang mau melapor identitasnya disembunyikan guna melindunginya dengan harapan nantinya terhindar dari praktik intimidasi orang yang tidak bertanggungjawab. Pada November 2021, proses pengisian perangkat desa dilakukan di 147 desa yang tersebar di 22 kecamatan dengan 305 jabatan perangkat desa.
Seleksi untuk penerimaan calon perangkat desa di Kabupaten Kediri ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Selain itu, juga ada Perbup 48 Tahun 2021 tentang perubahan Perbup Nomor 56 Tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Merujuk pada aturan tersebut untuk proses pengisian perangkat desa dikembalikan menjadi hak setiap kepala desa. Sedangkan, pemerintah kabupaten melakukan fungsi memonitor dan mengevaluasi kinerja dari tiap-tiap desa. Sejumlah warga juga berharap imbauan dari Bupati tersebut memang benar-benar dilakukan oleh panitia rektrumen perangkat desa di Kabupaten Kediri.
Salah satunya diungkapkan oleh Obet Aji Kurniawan, warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul.
Ia berharap, di desanya nanti proses rektrutmen calon perangkat desa berjalan dengan jujur dan adil bebas dari isu praktik jual beli jabatan. "Semoga nantinya dapat terpilih perangkat desa yang mumpuni dari segi kecerdasan, nilai, dan lolos dengan kemurniannya," kata Obet Aji Kurniawan.