Jumat 19 Nov 2021 23:18 WIB

MUI Padang Ajak Cegah Kekerasan Seksual Terhadap Anak

MUI Padang mengingatkan bahaya pornografi terhadap anak

MUI Padang mengingatkan bahaya pornografi terhadap anak. Logo MUI
MUI Padang mengingatkan bahaya pornografi terhadap anak. Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG— Majelis Ulama Indonesia Kota Padang mengajak semua pihak untuk berhenti saling menyalahkan dan saatnya bahu membahu mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak usai terungkapnya kasus perkosaan terhadap dua kakak beradik di bawah umur yang pelakunya anggota keluarga sendiri.

"Masyarakat harus bersama-sama mencegah kemungkaran dan jangan setelah terjadi baru ribut dan menuding sana sini ini yang salah, upaya pencegahan jauh lebih baik," kata Sekretaris MUI Kota Padang, Mulyadi Muslim, di Padang, Jumat (19/11).

Baca Juga

Menurut dia perlu upaya sistematis mencegah terjadi kekerasan seksual terhadap anak dengan mengontrol tayangan di televisi hingga telepon pintar.

"Ini bisa diantisipasi dengan gerakan bersama mulai dari tingkat RT, RW sampai kelurahan untuk bertekad menjaga anak-anak kita misalnya program HP sehat," ujarnya.

Dia mendorong pemerintah mengambil inisiatif yang lebih konkret mengantisipasi terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan pencegahan penyakit masyarakat.

"Selama ini cenderung reaktif ketika ada kasus ditangkap, ini tidak menyelesaikan masalah karena reaktif," ujarnya.

Dia mempertanyakan di Padang yang mengusung filosofi Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah mengapa tidak bisa membentengi anak-anak dari kekerasan seksual.

"Dalam hal ini pemerintah bisa ambil peran menutup situs porno karena penceramah hanya bisa mengimbau, sedangkan pemerintah bisa lebih konkret," kata dia.

Mulyadi melihat kasus ini adalah masalah dan tanggung jawab bersama semua pihak dan mari jadikan ini pelajaran bersama. “Pemerintah harus berperan, tokoh dan masyarakat juga sesuai porsi masing-masing," katanya mengimbau.

Sebelumnya Kepolisian Resor Kota Padang, menangkap empat pelaku yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua perempuan kakak beradik yang masih di bawah umur.

Para pelaku diketahui masih merupakan anggota keluarga serta kerabat dari dua korban yang kini masih berusia 5 dan 7 tahun, yakni kakek korban J (65), paman R (23), kakak (10), kakak sepupu (11), bahkan tetangga.

"Empat orang pelaku sudah kami amankan terdiri dari kakek, paman, kakak, dan kakak sepupu korban, dua lagi masih buron," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.

Dia mengatakan kasus itu masih terus didalami oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang, sedangkan empat pelaku menjalani pemeriksaan secara intensif.

Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap adik kakak yang menjadi korban pemerkosaan itu, keduanya diketahui mengalami trauma dan rusak pada alat vital.

"Kami juga telah mengumpulkan saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban, hasil sementara memang ada robek pada selaput dara," katanya.

Rico mengungkapkan kasus itu diketahui setelah korban bercerita kepada tetangganya, dan mereka juga mengaku takut berada di dalam rumah.Mendapati fakta tersebut, tetangga korban langsung menghubungi Ketua Rukun Tetangga (RT) hingga membuat laporan ke Polresta Padang.

Perbuatan bejat tersebut diketahui terjadi beberapa kali dalam waktu yang berbeda-beda, dalam rumah yang ditempati oleh korban bersama pelaku.

Pelaku pertama adalah sang kakek J yang sudah berusia 65 tahun, kemudian dipergoki pamannya R (23). Alih-alih melaporkan kejadian dan melindungi keponakan, dia malah ikut melakukan hal yang sama. Kemudian kakak kandung korban yang masih di bawah umur juga melihat peristiwa itu, dan ikut meraba-raba.  

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement