Jumat 19 Nov 2021 05:13 WIB

Perkara Asabri dan Nafsu Birahi Menjatuhkan Jaksa Agung

Prajurit TNI Polri menaruh harapan nasib mereka ke Kejaksaan RI

Red: Karta Raharja Ucu
Perkara Asabri dan Nafsu Birahi Menjatuhkan Jaksa Agung
Foto: Infografis Republika.co.id
Perkara Asabri dan Nafsu Birahi Menjatuhkan Jaksa Agung

Oleh : Abdul Rachman Thaha, Anggota Komite I DPD RI

REPUBLIKA.CO.ID, Jumlah personel prajurit TNI sekitar 400 ribuan dan anggota Polri sekitar 500 ribuan. Mereka semuanya mengikhlaskan gajinya yang tidak seberapa dipotong dengan diharapkan akan dikelola sebaik-baiknya, sehingga di masa pensiun nanti bisa memperoleh uang pensiunan untuk menunjang masa tua dan masa depan keluarga mereka.

Namun lagi-lagi ternyata amanah dari seluruh penjaga pepublik tersebut disia-siakan bahkan malah digarong atau dirampok oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dana yang semestinya dikelola dengan baik, diinvestasikan pada perusahaan-perusahaan yang baik pula, justru digunakan untuk membeli saham bodong, foya-foya, berjudi, membeli aset di luar negeri, yang nilainya triliunan rupiah.

Akibatnya, Asabri rugi Rp 22,7 triliun. Prajurit yang telah menggantungkan harapan mereka teranncam tidak akan menerima dana pensiun.

Kejaksaan telah berupaya membantu mempertahankan harapan para prajurit dengan melakukan penyitaan aset senilai  Rp 13.550.204.158.101,11  (tiga belas triliun lima ratus lima puluh miliar dua ratus empat juta seratus lima puluh delapan ribu seratus satu rupiah sebelas sen)!