REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI, Nanang Samodra, mencermati kembali pernyataan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini terkait masih adanya puluhan ribu aparatur sipil negara (ASN) yang masih menerima bantuan sosial (bansos). Ia mengusulkan, ASN yang termasuk unsur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau pegawai honorer tetap diperbolehkan menerima bansos.
"Unsur PNS tidak boleh sama sekali menerima bansos. Sebaliknya untuk unsur PPPK, khususnya yang level rendah perlu dipertimbangkan untuk dapat menerima bansos," kata Nanang kepada Republika.co.id, Sabtu (20/11).
Dia menjelaskan, ASN dengan PNS adalah dua hal yang berbeda. Aparatur dibagi tiga, yaitu TNI, Polri, dan ASN. Sedangkan ASN dibagi dua, PNS dan PPPK.
"Jadi, apabila yang dimaksud oleh Bu Risma, PNS tidak boleh menerima bansos saya setuju 100 persen. Namun apabila yang dimaksudkan ASN yang menerima bansos harus dipilah dulu," ujar politikus Partai Demokrat tersebut.
Sehingga ia berkesimpulan bahwa ASN yang non PNS dan berpenghasilan rendah, layak dipertimbangkan untuk menerima bansos. Sebaliknya ASN yang berstatus PNS dilarang menerima bansos.
Sebelumnya Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyebut, terdapat hampir 29 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut menerima bansos. Risma mengungkapkan hampir 29 ribu PNS aktif itu bekerja di berbagai instansi dan lembaga yang tersebar di seluruh kota/kabupaten di Indonesia.
"Ada yang profesinya sebagai dosen, ada yang tenaga medis, dan sebagainya," kata Risma saat konferensi pers di kantor Kemensos, Kamis (18/11).
Risma menyebut, penyaluran bansos kepada puluhan ribu abdi negara itu bakal dihentikan. "(Puluhan ribu PNS itu) sudah menerima. Mereka selama ini menerima bansos," ungkapnya.