REPUBLIKA.CO.ID, BANGKA -- Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ahmad Lutfi mengingatkan seluruh masyarakat di daerah ini agar tidak terprovokasi oleh pihak manapun yang menginginkan lembaga MUI dibubarkan. Hal itu disampaikan menanggapi munculnya tagar #BubarkanMUI di media sosial.
Ia mengatakan, imbauan yang sama disampaikan kepada seluruh MUI kabupaten dan kota agar bersama-sama menjaga kondusifitas di masing-masing daerah. "Persoalan dugaan terorisme atas nama Zain An-Najah sepenuhnya diserahkan kepada pihak penegak hukum dan yang bersangkutan sekarang sudah dinonaktifkan dari pengurus MUI sampai keluar keputusan hukum yang inkrah," katanya, Sabtu (20/11).
Dia menilai, sangat tidak bijaksana jika hanya karena ulah oknum satu orang, kemudian lembaganya minta dibubarkan sementara kasus yang bersangkutan di luar MUI. "Analogi saya, MUI itu merupakan rumah besar yang usianya sudah 46 tahun dan jika ada atap yang bocor sedikit tidak harus rumahnya yang dirobohkan, namun cukup diperbaiki atapnya," katanya.
Namun demikian, kata dia, kejadian ini menjadi pengalaman berharga karena telah diketahui lebih awal dan dapat dilakukan antisipasi agar jangan sampai terulang kembali kemudian hari. "Kiprah MUI tidak hanya hari ini, Fatwa MUI yang dijadikan hukum positif, seperti di keuangan bersandar pada Fatwa MUI, begitu pula fatwa lain untuk menjaga keselamatan umat, seperti perekonomian, mualamalah, dan masih banyak lagi fatwa MUI untuk kepentingan masyarakat dan negara," jelasnya.