PPKM Level 3, DPRD DIY: Lebih Baik Jaga Diri Beberapa Hari
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Wisatawan berjalan-jalan di kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (19/10). Pemerintah memutuskan menaikkan status selama liburan Natal dan Tahun Baru akhir tahun 2021 ini menjadi PPKM Level 3. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DPRD DIY mendukung keputusan pemerintah dalam menerapkan PPKM level 3 secara merata di seluruh Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. PPKM level 3 ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Berdasarkan pengalaman pada libur Nataru sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, terjadi kenaikan kasus secara signifikan di DIY. Hal ini menjadikan mobilitas dan kegiatan masyarakat terpaksa dibatasi agar lonjakan kasus tidak semakin meluas.
"Lebih baik kita menjaga diri beberapa hari daripada harus berhenti aktivitas beberapa bulan akibat lonjakan kasus, belum lagi jika ada korban," kata Huda, Jumat (19/11).
Kenaikan kasus, katanya, terjadi dikarenakan protokol kesehatan yang tidak dilaksanakan dengan ketat dan disiplin. Terutama kerumunan yang terjadi terutama di tempat-tempat keramaian seperti destinasi wisata.
"Jika kerumunan hebat (terjadi) seperti tahun lalu dengan tanpa protokol kesehatan, bukan tidak mungkin terjadi lonjakan kasus," ujar Huda.
Pada libur Nataru 2022 nanti, Huda mengimbau agar masyarakat maupun wisatawan yang datang ke DIY untuk tetap waspada terhadap potensi penyebaran Covid-19. Hal ini dilakukan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat, terlebih DIY tidak menutup destinasi wisata selama libur Nataru nanti.
"Saat ini Covid-19 belum berakhir, meskipun kita syukuri (penambahan kasus harian) sangat jauh berkurang. Belajar dari liburan Nataru terakhir, ada lonjakan kasus sangat signifikan di DIY, jangan sampai ini terjadi lagi dalam momentum (Nataru 2022) ini," jelasnya.
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY sebelumnya juga mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan PPKM Level 3. Dengan level 3, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pemda dapat melakukan pengaturan sesuai kondisi daerah masing-masing.
"Apik (bagus), dengan level 3 itu daerah bisa membuat regulasi khusus untuk melakukan pengetatan-pengetatan," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Kamis (18/11).
Pengaturan saat ditetapkannya PPKM level 3 dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 saat libur Nataru. Menurutnya, pengaturan akan lebih ketat saat PPKM level 3 dibandingkan dengan level 2.
Terlebih, kata Aji, DIY merupakan provinsi yang menjadi sasaran utama bagi wisatawan saat Nataru. Dengan begitu, pihaknya bisa mengatur lebih ketat pergerakan masyarakat maupun wisatawan saat Nataru jika ditetapkan PPKM level 3.
"Yogya itu sasaran Nataru, maka nanti kita (Pemda DIY) termasuk kabupaten/kota bisa melakukan pengaturan-pengaturan kalau itu memang level 3," ujar Aji.
Aji menegaskan, pengaturan yang dilakukan bukan berarti melarang wisatawan masuk ke DIY. Namun, pengaturan selama Nataru nanti akan dilakukan dengan pembatasan-pembatasan jumlah wisatawan yang masuk ke destinasi wisata dan membatasi durasi wisata.