Sabtu 20 Nov 2021 23:14 WIB

Loka POM Sita Ribuan Obat Terlarang di Tangerang

Obat tersebut berpotensi dibeli anak remaja dan rawan disalahgunakan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Muhammad Fakhruddin
Loka POM Sita Ribuan Obat Terlarang di Tangerang (ilustrasi).
Foto: PxHere
Loka POM Sita Ribuan Obat Terlarang di Tangerang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Loka POM Kabupaten Tangerang menyita sekitar 4.000 tablet obat terlarang dalam operasi pengawasan penjualan obat-obatan dan makanan di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari temuan ribuan obat terlarang tersebut, dilakukan penyegelan terhadap toko yang menjajakannya. 

“Dari hasil pengawasan, kami menemukan dua toko obat yang tidak berizin menjual obat tertentu yang dapat disalahgunakan khususnya bagi para remaja,” ujar Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Widya Savitri dalam keterangannya, dikutip Sabtu.

Widya menuturkan, saat dilakukan pemeriksaan, pihak yang menjadi pelaku sempat mengelak menjual obat-obatan terlarang. Usai ditelusuri lebih lanjut, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

“Selanjutnya tim pengawas menyegel toko milik pelaku. Temuan obat terlarang di toko tersebut langsung diamankan,” tuturnya.

Adapun, temuan obat ilegal warna kuning dan putih itu diduga menghasilkan keuntungan hingga Rp13 juta dalam sepekan. Obat-obat terlarang tersebut diketahui di antaranya menyasar kalangan remaja, sehingga berbahaya jika disalahgunakan. 

“Jika tidak diawasi, obat tersebut berpotensi dibeli anak remaja dan rawan disalahgunakan, mengingat obat tersebut tergolong jenis obat keras dan hanya bisa dibeli dengan resep dokter,” jelasnya.  

Sementara itu, Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati menambahkan, selain temuan ribuan obat terlarang, dalam operasi tersebut ditemukan pula obat keras dan kosmetik yang tidak punya izin edar.

“Kita menemukan obat keras, obat tradisional, dan kosmetik yang sudah dalam target pengawasan BPOM dan tidak memiliki izin edar, ini bahaya jika sampai digunakan oleh masyarakat,” kata Desi.

Dia menekankan bahwa semua produksi obat, kosmetik, pangan, serta obat tradisional harus memiliki izin edar dari BPOM terlebih dahulu. Terlebih saat ini proses tersebut, kata Desi, dimudahkan dengan adanya perizinan dari sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

“Karena itu para pelaku usaha harus memiliki NIB (nomor induk berusaha) dan juga komitmen yang harus dipenuhi hingga akhirnya memiliki izin edar dari BPOM,” terangnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement