Ahad 21 Nov 2021 00:13 WIB

Wagub DKI: Dana Hibah untuk Yayasan BPI Ada Alasannya

Yayasan BPI berafiliasi dengan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani. 

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Foto: Dok pribadi
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan dana hibah sebesar Rp900 juta untuk Yayasan Bunda Pintar Indonesia (BPI) pasti ada alasan dan dasarnya. Yayasan BPI berafiliasi dengan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani. 

"Pada prinsipnya, peruntukan dana hibah itu pasti melalui proses dan tahapan sesuai kebutuhan. Program apapun ada alasan dan dasarnya, tidak mungkin tanpa alasan dan tidak ada aspek legal," kata Riza di Jakarta, Sabtu (21/11).

Baca Juga

Menurut Riza, besaran dana yang dianggarkan serta dialokasikan, pasti ada hitungan, landasan, dengan memperhatikan kebutuhannya. "Apalagi dana bantuan, jangankan yang nilainya besar, bantuan kecil pun melalui proses dan tahapan. Misalnya, program kerja itu melalui Musrenbang yang diusulkan dari bawah sampai ke atas, kemudian dibahas bersama teman-teman di DPRD," tuturnya.

Terkait adanya potensi konflik kepentingan dalam pemberian dana hibah pada yayasan BPI yang diinformasikan aktif sekitar dua tahun lalu, Riza meminta semua pihak untuk menahan diri. "Jangan kita mendahului, karena semua pasti punya tujuan dan dasar yang baik," katanya.

Pemprov DKI melalui Dinas Sosial mengalokasikan dana hibah ke sejumlah yayasan di Jakarta, salah satunya adalah Yayasan Bunda Pintar Indonesia (BPI). Yayasan BPI ini disebutkan dibina oleh Zita Anjani, yang merupakan wakil ketua DPRD DKI dari Fraksi PAN. 

Dalam situs resmi DPRD DKI juga disebutkan Zita memiliki pengalaman organisasi sebagai Pembina BPI. Dalam dokumen penerima dana hibah pada RAPBD DKI yang diterima wartawan, usulan anggaran ini masuk dalam pos anggaran Dinas Sosial DKI untuk kegiatan pemberdayaan potensi sumber kesejahteraan sosial provinsi. 

Anggaran hibah ke BPI senilai Rp900 juta. Alokasi dana hibah itu tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2022. 

Sumber anggarannya disebutkan berasal dari pendapatan asli daerah (PAD). Yayasan BPI tercatat memiliki belanja hibah uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar.

Namun, yayasan tersebut diinformasikan tidak terdaftar dalam laman web administrasi hukum umum (AHU) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI. Yayasan yang dianggarkan mendapat hibah Rp 900 juta itu juga tidak aktif mengunggah kegiatan di media sosialnya.

Akun Instagram Bunda Pintar Indonesia @bundapintarindonesia terakhir kali mengunggah foto ucapan peringatan Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2020 lalu dengan foto Zita Anjani. Sedangkan akun facebooknya @bundapintarindonesiaofficial mengunggah foto kegiatan Zita Anjani 25 April 2021. 

Selain itu, laman web Yayasan Bunda Pintar Indonesia www.bundapintarindonesia.org juga tidak bisa diakses.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement