Ahad 21 Nov 2021 15:50 WIB

‘Bangunan di Atas Saluran Harus Dibongkar Sendiri’

Pemprov DKI Jakarta diminta bisa bertindak tegas soal bangunan di atas saluran air.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/Antara/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan beraktivitas di area bangunan ruko dan cafe yang didirikan di atas saluran air di kawasan Kemang Utara, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (17/11). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pendirian cafe maupun bangunan lainnya harus mengantongi izin sekaligus memenuhi prinsip tata ruang. Jika melanggar tata ruang, bangunan akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan beraktivitas di area bangunan ruko dan cafe yang didirikan di atas saluran air di kawasan Kemang Utara, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (17/11). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pendirian cafe maupun bangunan lainnya harus mengantongi izin sekaligus memenuhi prinsip tata ruang. Jika melanggar tata ruang, bangunan akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah Kota Jakarta Selatan sedang mencari penyebab terjadinya banjir yang kerap melanda kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Salah satu penyebab yaitu adanya bangunan yang berdiri di atas saluran sehingga membuat air sulit mengalir.

Pemkot Jaksel menyebutkan ada lima rumah toko (ruko) yang berdiri di atas saluran air di Kemang. Asisten Pemkot Jaksel, Mahludin mengatakan, pihaknya sedang menginventarisasi tempat yang melanggar aturan.

Baca Juga

"Kita inventaris dan tindak lanjut lagi dan ini akan proses. Kita sesuai dengan tugas dan fungsi kita dan aturan yang ada seperti itu. Jadi berproses," kata Mahludin beberapa waktu lalu.

Saat ditanya apakah bangunan tersebut akan dibongkar, Mahludin belum dapat memastikan. Namun pihaknya akan terus menindaklanjuti temuan itu. Dia memastikan penindakan terhadap bangunan itu harus sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau menjadi penyebab banjir mungkin ini adalah salah satunya ya. Hari ini belum tahu kelanjutan seperti apa, yang jelas kita inventaris dulu. Kita proses dan tindak lanjuti dengan SKPD terkait," kata dia.

Berdasarkan pantauan di lokasi, dari lima ruko tersebut, dua bangunan dimanfaatkan untuk kafe. Sedangkan lainnya digunakan untuk bengkel sepeda, kantor dan satu ruko lainnya masih kosong.

Sebelumnya, Pemkot Jaksel menindaklanjuti laporan dari Polda Metro Jaya mengenai keberadaan bangunan yang berdiri di atas saluran air yang diduga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya banjir di kawasan Bangka, Mampang Prapatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kota Jakarta Selatan Mukhlisin mengatakan, bangunan tersebut tidak hanya menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir, melainkan keberadaannya juga telah melanggar aturan. Selain bangunan tersebut, Pemkot Jaksel juga bakal memetakan bangunan-bangunan yang berdiri di atas saluran air agar tidak mengganggu aliran air yang berpotensi membuat terjadinya banjir.

Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin mengambil langkah persuasif agar pemilik kafe membongkar secara mandiri terhadap bangunan yang berada di atas saluran air di Kemang. "Kami sedang koordinasi secara persuasif dengan pemilik bangunan untuk bisa membongkar sendiri bangunan di atas saluran," kata Djaharuddin.

Djaharuddin mengatakan Pemkot Jakarta Selatan juga akan memberikan tenggat waktu pembongkaran bangunan tersebut. "Setelah mereka diundang resmi ke Wali Kota. Kita akan berikan waktu mereka untuk membongkar sendiri," ujar dia.

Harus Sesuai Peraturan

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait bangunan di atas saluran air di Kemang yang kini masih berdiri. Riza menyebut, ke depannya, Pemprov DKI akan mengkhususkan bangunan ataupun lahan di Jakarta sesuai peruntukannya.

Riza menambahkan, setiap bangunan yang ada di Jakarta seharusnya memang memenuhi ketentuan yang ada. Terlebih, saat bangunan-bangunan diklaimnya telah diatur mekanisme dan setiap prosedurnya.

“Tidak boleh melanggar tata ruang dan harus ada IMB nya. Tentu tidak boleh membangun bangunan di atas sungai atau air,” kata Riza.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta seharusnya bisa bertindak tegas soal bangunan yang tidak berdiri di lokasi seharusnya. Menurut dia, ada aturan hukum yang mengikat dalam pendirian bangunan.

“Apalagi di daerah Kemang sering terjadi banjir, maka kejadian seperti ini Pemprov DKI harus tegas,” kata Gembong.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement