Selasa 07 Dec 2021 07:01 WIB

Anggaran Penurunan Stunting Alami Kenaikan 

Penting juga memberi ruang pendanaan lewat sektor swasta yang bersifat tak mengikat

Rep: Rizki Suryarandika/ Red: Budi Raharjo
Wakil Presiden Maruf Amin memimpin rapat perdana penanggulanagan kemiskinan dan pencegahan stunting di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (1/11).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Maruf Amin memimpin rapat perdana penanggulanagan kemiskinan dan pencegahan stunting di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengungkapkan anggaran penurunan stunting mengalami kenaikan pada 2020 mencapai hampir Rp 40 triliun. Anggaran ini tersebar di sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) yang mendukung penurunan stunting.

Kepala BKKBN Dr (HC) dr Hasto Wardoyo Sp OG (K) menyebut ada 13 K/L yang terlibat dalam upaya penurunan stunting pada 2018 dengan anggaran Rp 24 triliun. Setahun berikutnya, ada penambahan 5 K/L lagi dengan bertambah anggaran menjadi Rp 29 triliun.

"Dan di 2020 anggaran penurunan stunting sebesar Rp 39,8 triliun dengan 20 K/L yang terlibat. Anggaran tahun ini lebih besar karena peningkatan perlindungan sosial akibat adanya pandemi Covid-19," kata dokter Hasto dalam paparannya, Senin (6/12).

Dokter Hasto juga menyebut ada 6 K/L dengan intervensi kunci, 5 K/L koordinasi dan 9 K/L dengan penajaman intervensi pada tahun 2020. Diantara K/L yang terlibat ialah BKKBN, BATAN, BPPT, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"K/L dengan penajaman intervensi mengarahkan kegiatannya pada sasaran rumah tangga dan lokasi prioritas sehingga tidak menambah anggaran secara khusus," ujar Hasto.

Adapun untuk kerangka pendanaan 2022-2024, Hasto menyampaikan agar K/L, pemerintah daerah, pemerintah desa serta pemangku kepentingan melakukan penguatan perencanaan dan penganggaran kegiatan prioritas sesuai Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI). Lalu perlu mengoptimalkan sumber pendanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) serta optimalisasi skema hibah dalam dan luar negeri.

"Penting juga memberikan ruang pendanaan lewat sektor swasta yang bersifat tidak mengikat," ucap Hasto.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement