Senin 22 Nov 2021 00:05 WIB

Fauci Harap Vaksin Covid-19 Usia 6 Bulan Tersedia Maret 2022

Anthony Fauci berharap vaksin covid-19 untuk bayi tersedia pada kuartal pertama 2022.

Rep: Puti Almas/ Red: Dwi Murdaningsih
Vaksin Covid-19 (ilustrasi)
Foto: PxHere
Vaksin Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar penyakit menular Amerika Serikat (AS) Anthony Fauci mengatakan bahwa bayi dan balita berusia enam bulan hingga lima tahun dapat segera mendapatkan vaksinasi covid-19. Ia memperkirakan setidaknya hal ini teralisasi mulai pada Maret 2022 atau awal musim semi tahun depan.

“Semoga dalam waktu singkat, pada kuartal pertama 2022 akan tersedia vaksin untuk bayi dan balita,” ujar Fauci dalam sebuah pernyataan, dilansir Israel National News, Ahad (21/11). 

Baca Juga

Sebelumnya, Pfizer-BioNTech telah melakukan bahwa hasil dari uji klinis vaksin Covid-19 pada anak-anak dalam rentang usia dua hingga lima tahun, enam bulan hingga dua tahun. Vaksin diharapkan dapat segera diberikan pada kuartal keempat tahun ini. 

Pfizer telah mengharapkan untuk menerapkan bulan ini untuk persetujuan vaksin Covid-19 pada anak-anak usia enam bulan hingga lima tahun, rentang usia terakhir di AS yang belum divaksinasi. Menurut CNN, perusahaan itu adalah yang terjauh dalam uji coba pemberian vaksin bagi yang berusia enam bulan hingga lima tahun. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) baru-baru ini mengesahkan vaksin Covid-19 dari Pfizer- BioNTech untuk anak-anak usia lima hingga 11 tahun. Vaksin diberikan sebagai seri primer dua dosis, dengan interval tiga minggu, tetapi dosisnya lebih rendah, 10 mikrogram, daripada yang digunakan untuk individu berusia 12 tahun ke atas yaitu 30 mikrogram.

Gedung Putih mengumumkan bahwa 10 persen anak-anak usia lima hingga 11 telah menerima vaksin Covid-19 pertama mereka, setelah persetujuan dosis pediatrik diberikan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement