Senin 22 Nov 2021 10:42 WIB

In Picture: Wacana PPKM Level 3 pada Musim Libur Akhir Tahun

Pemerintah pusat menerapkan aturan PPKM level tiga secara serentak pada akhir tahun..

Rep: Indrianto Eko Suwarso/ Red: Yogi Ardhi

Pengendara parkir di dekat mural protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di Jakarta, Ahad (21/11/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengkaji rencana pemerintah pusat menerapkan aturan PPKM level tiga secara serentak pada akhir tahun 2021 hingga libur tahun baru 2022. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Warga melintas di dekat mural bertema pencegahan COVID-19 di Jakarta, Ahad (21/11/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengkaji rencana pemerintah pusat menerapkan aturan PPKM level tiga secara serentak pada akhir tahun 2021 hingga libur tahun baru 2022. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Warga melintas di pelican cross di Jakarta, Ahad (21/11/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengkaji rencana pemerintah pusat menerapkan aturan PPKM level tiga secara serentak pada akhir tahun 2021 hingga libur tahun baru 2022. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga melintas di dekat mural bertema pencegahan COVID-19 di Jakarta, Minggu (21/11/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengkaji rencana pemerintah pusat menerapkan aturan PPKM level tiga secara serentak pada akhir tahun 2021 hingga libur tahun baru 2022. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement