In Picture: Wacana PPKM Level 3 pada Musim Libur Akhir Tahun
Pemerintah pusat menerapkan aturan PPKM level tiga secara serentak pada akhir tahun..
Rep: Indrianto Eko Suwarso/ Red: Yogi Ardhi
Pengendara parkir di dekat mural protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di Jakarta, Ahad (21/11/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengkaji rencana pemerintah pusat menerapkan aturan PPKM level tiga secara serentak pada akhir tahun 2021 hingga libur tahun baru 2022. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Warga melintas di dekat mural bertema pencegahan COVID-19 di Jakarta, Ahad (21/11/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengkaji rencana pemerintah pusat menerapkan aturan PPKM level tiga secara serentak pada akhir tahun 2021 hingga libur tahun baru 2022. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Warga melintas di pelican cross di Jakarta, Ahad (21/11/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengkaji rencana pemerintah pusat menerapkan aturan PPKM level tiga secara serentak pada akhir tahun 2021 hingga libur tahun baru 2022. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga melintas di dekat mural bertema pencegahan COVID-19 di Jakarta, Minggu (21/11/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengkaji rencana pemerintah pusat menerapkan aturan PPKM level tiga secara serentak pada akhir tahun 2021 hingga libur tahun baru 2022.
sumber : Antara Foto
Advertisement