REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beredar viral di media sosial video yang memperlihatkan tiga ibu yang menginjak kitab suci Alquran. Peristiwa yang diduga terjadi di Karawang itu dilakukan sebagai aksi pembuktian kebohongan atau untuk bersumpah.
Dalam video tersebut, terlihat tiga wanita melakukan sumpah dengan menginjak Alquran yang dilakukan di teras rumah dan disaksikan oleh beberapa warga dan anak-anak. Hal ini kemudian menuai beragam tanggapan, termasuk kecaman.
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Dakwah Khusus (LDK) PP Muhammadiyah Muhammad Ziyad mengatakan kasus bersumpah dengan cara menginjak Alquran adalah tindakan yang tidak dibenarkan dalam agama Islam. Tindakan demikian, menurutnya, bisa dikategorikan sebagai pelecehan terhadap mushaf Alquran.
"Tetapi apakah ibu-ibu itu tahu apa yang dilakukannya? Inilah yang perlu diedukasi, diberi penyadaran bahwa perbuatan yang dilakukan itu adalah perbuatan dosa dan tercela," kata Ustadz Ziyad melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Senin (22/11).
Ustadz Ziyad mengatakan ada dua hal menyangkut perbuatan bersumpah dengan menginjak Alquran ini. Pertama, jika yang melakukannya menyangkut urusan aparat, maka aparat yang akan menertibkan. Hal itu karena itu sudah masuk wilayah kitab suci umat Islam.