Disnakertrans DIY Terima Ratusan Aduan Ketenagakerjaan

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi

Buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta (ilustrasi).
Buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Aprillio Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menyebut, telah menerima ratusan laporan terkait permasalahan ketenagakerjaan selama 2021. Salah satunya terkait permasalahan pengupahan.

Meskipun begitu, Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan, dari ratusan laporan yang diterima tidak ada yang terkait dengan penangguhan pembayaran upah pekerja/buruh.

"Kalau permohonan penangguhan kami malah tidak mendapatkan (laporan). Cukup banyak (laporan), secara total yang masuk di layanan aduan kami ada 569 aduan dan sudah lebih dari 400 sudah selesai kita tindaklanjuti," kata Aria belum lama ini.

Pemda DIY sendiri juga sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. Untuk UMP, ditetapkan naik sebesar 4,30 persen dengan besaran Rp 1.840.915,53 atau naik Rp 75915,53.

Sedangkan, untuk UMK di masing-masing kabupaten/kota se-DIY ditetapkan lebih tinggi dari UMP. Aria pun meminta agar perusahaan tidak melakukan penangguhan pembayaran upah.

Ia menegaskan, perusahaan dilarang membayar upah di bawah besaran yang ditetapkan. Untuk itu, perusahaan diwajibkan membayar upah sesuai dengan UMK.

"UMK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari dari tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK, serta tidak melakukan penangguhan pembayaran," ujarnya.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kata Aria, juga sudah disampaikan bahwa perusahaan sudah tidak diperkenankan untuk menangguhkan pembayaran upah minimum. "Penangguhan (pembayaran) ini tidak ada lagi karena menetapkan upah minimum itu sebagai jaring pengaman pengupahan," jelas Aria.

Jika ada perusahaan yang melanggar, maka akan diberlakukan sanksi. "JIka terjadi pelanggaran, maka akan diberlakukan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya menambahkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Jateng Kolaborasi Lintas Sektor Atasi Persoalan Tenaga Kerja

Kenaikan UMK Gunungkidul Tertinggi di DIY

5 Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Non-ASN di Jawa Barat

Kasus Mall Margo City, Kemenaker Turunkan Tim Pengawas K3

Satgas: Perlindungan Pasien dan Nakes Harus Paralel

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark