REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana menutup sejumlah fasilitas publik apabila Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dilakukan saat libur Natal dan tahun baru (nataru). Sejumlah kegiatan yang melibatkan orang banyak turut diimbau tidak dilakukan. "Kalau bayangan saya kan taman-taman tidak boleh lagi diakses, event-event malam tahun baru saya pikir menahan diri," ujar Ketua Harian Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, Senin (22/11).
Ia menuturkan, pihaknya saat ini masih menunggu pemerintah pusat mengeluarkan instruksi terkait PPKM level 3. Selanjutnya langsung akan ditindaklanjuti dengan rapat terbatas bersama forum komunikasi pimpinan kepala daerah. "Kalau saya ingin ratas secepatnya, tapi kan Pak Wali sekarang lagi di luar dan kita sedang fokus ke RAPBD tapi kalau saya harap kan minggu ini bisa terselenggara," katanya.
Ema mengatakan pihaknya akan selalu waspada jelang libur nataru termasuk menyesuaikan aturan dengan pemerintah pusat. Namun ia mengungkapkan pencegahan yang akan dilakukan tidak akan jauh berbeda dengan tahun lalu. "Tindakannya menurut saya tidak ada yang luar biasa, yang jelas pengawasan yang harus optimal," katanya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengungkapkan tidak akan menutup sektor usaha yang dilarang beroperasi seperti tempat bermain anak jika PPKM level 3 dilaksanakan."Kelihatannya gak, kita lebih kepada jam operasional dan kapasitas ke PPKM level tiganya itu. Pasti (kita ikuti pusat) kan harus inline kemendagri," katanya. Ia menyebutkan selama tidak ada pelanggaran yang fatal tidak dilakukan pengurangan relaksasi tempat.
Ia menambahkan apabila pengurangan jam operasional dan kapasitas masih muncul kerumunan maka akan dilakukan penyekatan. Kebijakan penyekatan masih dalam tahap wacana dan akan segera dibahas oleh pimpinan.
"Kemungkinan (penyekatan) kalau setelah dikaji pengurangan jam operasional dan kapasitas masih terjadi kerumunan bisa jadi," katanya. Ia menegaskan pihaknya akan sejalan dengan keputusan pemerintah pusat termasuk menyangkut penurunan level PPKM ke 3.