Senin 22 Nov 2021 14:27 WIB

Tersangka Susur Sungai Ciamis tak Ditahan Polisi

Tidak ditahannya tersangka bukan berarti penanganan kasus tak berlanjut.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka tragedi susur Sungai Cileuer di Aula Mako Polres Ciamis, Jawa Barat, Senin (22/11/2021). Polres Ciamis menetapkan tersangka berinisial (R) selaku guru sekaligus penanggung jawab dalam kegiatan susur sungai di Cileuer yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru pada Jumat, 15 Oktober 2021 lalu.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka tragedi susur Sungai Cileuer di Aula Mako Polres Ciamis, Jawa Barat, Senin (22/11/2021). Polres Ciamis menetapkan tersangka berinisial (R) selaku guru sekaligus penanggung jawab dalam kegiatan susur sungai di Cileuer yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru pada Jumat, 15 Oktober 2021 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID,CIAMIS -- Polres Ciamis telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tragedi susur sungai di Sungai Cileueur, Desa Utama, Kecamatan Cijeunjing, Kabupaten Ciamis, yang menyebabkan 11 siswa meninggal dunia. Namun, tersangka itu tak ditahan oleh Polres Ciamis.

Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto Narsoni Adhi mengatakan, polisi tak melakukan penahanan kepada tersangka didasari sejumlah pertimbangan. Pertama, saat ini tersangka dalam kondisi sakit. Kedua, secara lisan polisi telah mendapat jaminan dari sekolah dan guru bahwa tersangka tak akan melarikan diri. 

"Jadi kita berhati-hati untuk melakukan penahanan atau tidak. Sampai hari ini kami tidak melaksanakan penahanan. Namun penetapan tersangka sudah kami laksanakan," kata dia, Senin (22/11).

Wahyu menambahkan, dalam memutuskan tak menahan tersangka, polisi juga melihat faktor psikologis. Apabila tersangka tak berpotensi melarikan diri atau melakukan tindak pidana lain, polisi merasa penahanan bukan hal yang paling utama untuk dilaksanakan. 

"Nanti kita lihat prosesnya. Kalau ada potensi seperti itu, baru akan dilakukan penahanan," ujar dia.

Kendati demikian, Kapolres memastikan, dengan tidak ditahannya tersangka bukan berarti penanganan kasus tak berlanjut. Ia menegaskan, perkara itu tetap berlanjut sesuai proses.

Dalam kasus itu, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial R. Tersangka merupakan seorang guru di madrasah itu dan penanggung jawab dalam kegiatan tersebut. 

Menurut Kapolres, kesalahan utama tersangka adalah beliau memiliki pengetahuan untuk mengetahui risiko yang berpotensi terjadi dalam kegiatan itu. Namun tidak dilakukan mitigasi dalam kegiatan itu.

Wahyu menambahkan, polisi masih terus melakukan pendalaman dalam kasus itu. "Terkait adanya dugaan guru lain terlibat, statusnya masih saksi. Karena mereka hanya ikut diajak tapi tak masuk dalam surat tugas. Sekolah sudah menunjuk penanggung jawab kegiatan ini. Maka yang bertanggung jawab orang itu (tersangka)," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement