Perusahaan yang Abaikan Struktur-Skala Upah Bakal Disanksi
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat menerima perwakilan organisasi buruh Jawa Tengah, guna membahas kebijakan upah tahun 2022, di kantor gubernuran, Semarang, Senin (15/11). Dalam forum ini terungkap buruh Jawa tengah mendesak kenaikan upahtahun 2022 minimal 10 persen. | Foto: Humas Pemprov Jateng
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Tengah tahun 2022 masih di bawah 1 persen. Perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah mengumumkan besaran Upah Minum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Tengah tahun 2022, yang mengalami kenaikan 0,78 persen jika dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Berdasarkan SK tertanggal tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP tahun 2022 resmi naik 0,78 persen atau sebesar Rp 1.812.935.
UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. “Penetapan UMP ini juga mengamanatkan aturan wajib bagi perusahaan, agar menyusun Struktur dan Skala Upah (SSU) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun,” kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Ahad (21/11).
Artinya, lanjut Ganjar, perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. “Besarannya juga tidak sembarangan, namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen,” ujarnya.
Dengan telah terbitnya SK Gubernur Jawa Tengah tersebut, maka ketentuan tentang upah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.
Dengan demikian, perusahaan- perusahaan perlu untuk memperhatikan pekerja, baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun. “Sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, agar berlaku asas dan rasa keadilan,” ungkapnya.
Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah seperti yang diamanatkan dalam SK Guberur Jawa Tengah tersebut akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Ia juga mengungkapkan, jika dalam pelaksanaannya nanti ditemukan adanya pelanggaran pelaksanaan agar dilaporkan di Kanal Aduan yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
"Aduan terkait dengan pelanggaran upah bisa disampaikan melalui kanal LaporGub atau juga melalui Layanan Publik dan Call center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah di nomor 089 652 933 444," katanya.