REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya telah menghitung rencana kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Tasikmalaya Tahun 2022 sebesar 1,02 persen. Namun rencana itu mendapat penolakan dari sejumlah serikat buruh.
Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya, Ipar mengatakan, kenaikan UMK sebesar 1,02 persen sangat tidak layak. Sebab, menurut dia, harga kebutuhan semakin meningkat setiap tahunnya.
"Kenaikan sebesar 1,02 persen itu sangat tidak layak untuk kehidupan sehari-hari kami," katanya.
Ia menilai, UMK Kota Tasikmalaya yang ideal pada 2022 adalah Rp 2,5 juta. Saat ini, UMK Kota Tasikmalaya sebesar Rp 2,3 juta.