REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis mengimbau kepada seluruh madrasah di daerah itu untuk tidak lagi membuat kegiatan susur sungai. Sebab, kegiatan itu berpotensi membahayakan para siswa.
Kepala Kemenag Kabupaten Ciamis, Asep Lukman Hakim, mengatakan, pihaknya telah membuat surat imbauan kepada seluruh madrasah agar tidak melakukan kegiatan susur sungai. Surat imbuan itu disebar usai kejadian meninggalnya 11 siswa MTs Harapan Baru saat melakukan kegiatan susur sungai di Sungai Cileueur, Desa Utama, Kecamatan Cijeunjing, Oktober lalu.
"Sebenarnya imbauan itu sudah ada suratnya dari dulu," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (22/11).
Asep juga mengaku telah mendapat informasi terkait penetapan tersangka dalam tragedi susur sungai oleh Polres Ciamis. Namun, menurut dia, proses pembelajaran di MTs Harapan Baru masih berlangsung hingga saat ini.
"Pembelajaran di MTs masih berjalan. Itu kan tidak boleh berhenti. Proses hukum dilaksanakan, tapi pembelajaran harus tetap berjalan," kata dia.
Sebelumnya, seorang guru berinisial R (41) ditetapkan menjadi tersangka dalam tragedi susur sungai di Sungai Cileueur, Desa Utama, Kecamatan Cijeunjing, Kabupaten Ciamis, yang menyebabkan 11 orang siswa MTs Harapan Baru meninggal dunia. Guru itu ditetapkan tersangka lantaran lalai dalam kegiatan tersebut, sehingga membuat belasan pesertanya meninggal dunia.
Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, mengatakan, aparat kepolisian melakukan proses penyelidikan secara hati-hati, sehingga memakan waktu lama untuk naik ke tahap penyidikan. Pasalnya, tragedi itu tidak diharapkan semua orang, melainkan merupakan kecelakaan yang timbul dari kelalaian. Dari proses penyelidikan itu, ditemukan unsur tindak pidana kesalahan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dalam kegiatan susur sungai tersebut
"Kita sudah temukan tindak pidananya dengan satu tersangka. Tersangka ini berinisial R, perempuan, bertugas sebagai penanggung jawab kegiatan," kata dia saat konferensi pers di Polres Ciamis.