Senin 22 Nov 2021 17:15 WIB

Beda dengan MUI dan NU Jatim, NU Yogyakarta Bolehkan Kripto

LBM NU Yogyakarta menilai kripto bisa bisa dijadikan sebagai alat tukar

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nashih Nashrullah
LBM NU Yogyakarta menilai kripto bisa bisa dijadikan sebagai alat tukar. Uang kripto (ilustrasi)
Foto: Pixabay
LBM NU Yogyakarta menilai kripto bisa bisa dijadikan sebagai alat tukar. Uang kripto (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Hasil Rumusan Bahtsul Masail PWNU DIY yang berlangsung pada Ahad, (21/11) di PPM Al-Hadi Yogyakarta menyebutkan bahwa mata uang kripto sebagai alat tukar dibolehkan dalam Islam. 

Secara lengkap rumusan yang ditandatangani Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Yogyakarta, KH Fajar Abdul Basyir dan Sekretaris LBM NU, KH M Anis Mashduqi, dan sudah dikonfirmasi Republika.co.id adalah sebagai berikut:   

Baca Juga

1. Ekonomi merupakan bagian dari ranah hukum Islam yang bersifat dinamis (an-nadzar ila al-ma’ani). Perkembangan teknologi digital berpengaruh pada perubahan alat tukar, bentuk komoditas, maupun pola transaksi. 

Hukum Islam tidak mengatur jenis alat tukar yang harus digunakan. Dalam hukum Islam, jenis alat tukar mengikuti kebiasaan suatu komunitas (‘urf).