REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Hasil Rumusan Bahtsul Masail PWNU DIY yang berlangsung pada Ahad, (21/11) di PPM Al-Hadi Yogyakarta menyebutkan bahwa mata uang kripto sebagai alat tukar dibolehkan dalam Islam.
Secara lengkap rumusan yang ditandatangani Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Yogyakarta, KH Fajar Abdul Basyir dan Sekretaris LBM NU, KH M Anis Mashduqi, dan sudah dikonfirmasi Republika.co.id adalah sebagai berikut:
1. Ekonomi merupakan bagian dari ranah hukum Islam yang bersifat dinamis (an-nadzar ila al-ma’ani). Perkembangan teknologi digital berpengaruh pada perubahan alat tukar, bentuk komoditas, maupun pola transaksi.
Hukum Islam tidak mengatur jenis alat tukar yang harus digunakan. Dalam hukum Islam, jenis alat tukar mengikuti kebiasaan suatu komunitas (‘urf).