Ratusan Buruh Jatim Gelar Aksi Tolak UMP 2022

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi

Buruh berdemonstrasi tuntut kenaikan upah/Ilustrasi
Buruh berdemonstrasi tuntut kenaikan upah/Ilustrasi | Foto: Republika

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (22/11). Aksi yang digelar sebagai bentuk penolakan atad Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang ditetapkan sebesar sebesar Rp 1.891.567, hanya naik Rp 22.790 atau sekitar 1,2 persen dari tahun sebelumnya.

Sekretaris FSPMI Jatim, Nuruddin Hidayat mengatakan, aksi ini merupakan respons kekecewaan buruh terhadap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang menetapkan UMP berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Karena menggunakan formula itu, kenaikannya hanya 22 ribu atau sebesar 1,2 persen. 

"Sejatinya itu bukan kenaikan upah, karena persentase kenaikan upah itu lebih rendah dari inflasi Jatim sebesar 1,9 persen. Maka upah  buruh tergerus inflasi. Ini merupakan bentuk kekecewaan kami," kata Nuruddin.

Nuruddin menegaskan, buruh sebenarnya telah mengusulkan kenaikan UMP 2022 sebesar 13 persen. Angka itu diambil berdasarkan perhitungan BPS. "13 persen itu didapat dari pertumbuhan ekonomi sebesar 7,1 persen YoY, sama prediksi untuk pertumbuhan ekonomi tahun depan sebesar 5 persen," ujarnya.

Apabila kenaikan UMP tetap menggunakan PP nomor 36 Tahun 2021, lanjut Nuruddin, besar kemungkinan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) juga memakai formula yang sama. Artinya, ada sembilan daerah di ring 1 yang upahnya tahun depan berpotensi tidak naik. 

"Jadi kita me-warning gubernur jangan hanya mengggunakan PP nomor 36.  Kita punya komitmen politik yang dituangkan dalam berita acara pada saat audiensi di DPRD Provinsi, yang pada intinya gubernur dalam menetapkan upah minimum berkeadilan selain menggunakan PP nomor 36 juga mempertimbangkan kenaikan upah tahun-tahun sebelumnya. Ini diingkari sama gubernur," kata dia.

Terkait


Buruh Jatim Maklumi Kenaikkan UMK 2021 tak Signifikan

Buruh di Sukabumi Kembali Demo Tolak UU Cipta Kerja

Demo Tolak UU Cipta Kerja di Yogyakarta Berujung Ricuh

Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPRD Tolak Omnibus Law

Tak Gelar Aksi, Buruh akan Sampaikan Tuntutan ke Gubernur

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark