REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah pusat akan mengetatkan lagi pembatasan mobilitas masyarakat jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Hal itu dilakukan dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III ke seluruh wilayah.
Kebijakan itu rencananya akan mulai diterapkan selama Desember 2021-Januari 2022 mendatang. Kebijakan disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, saat memimpin rakor antisipasi libur Nataru.
Menanggapi wacana tersebut, Bupati Sleman, Kustini Purnomo, turut mengeluarkan sejumlah kebijakan kepada masyarakat Sleman. Termasuk, mengeluarkan larangan mudik baik dari maupun ke Sleman untuk mencegah klaster penularan Covid-19 baru.
Untuk menjaga situasi pandemi Covid-19 di Sleman agar tetap kondusif, warga Sleman yang perantau maupun yang dirantau diimbau agar tidak mudik saat libur Nataru. Ia merasa, kegiatan silaturahmi masih bisa dilakukan secara virtual.