REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Tersangka kasus penistaan agama, M Kece, saat ini ditahan di Polres Ciamis. Tersangka itu ditempatkan di sel terpisah dari tahanan lainnya.
Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi mengatakan, aparat kepolisian akan bertanggung jawab penuh atas keselamatan tesangka tersebut. Karenanya, M Kece ditempatkan di sel terpisah untuk mengantisipasji kejadian yang tak diinginkan.
"Sel kami berikan terpisah untuk menjamin tersangka dalam keadaan aman, selamat, dan sehat," kata dia, Senin (22/11).
Wahyu menambahkan, selama dalam penahanan di Polres Ciamis, M Kece tetap akan diberikan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku. Ia mencontohkan, tersangka dapat dijenguk oleh kerabatnya, asalkan ada izin dari Pengadilan Negeri.
Menurut dia, M Kece sudah ditahan di Polres Ciamis sekitar lima hari. Namun, hingga saat ini polisi masih belum menerima jadwal sidang tersangka tersebut.
"Yang pasti nanti akan diberikan oleh PN. Apabila dibutuhkan pengamanan tambahan, kita juga akan laksanakan," ujar dia.
M Kece merupakan tersangka kasus penistaan agama yang ditangkap di Bali pada Agustus 2021. Ketika itu, M Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Namun, di dalam rutan itu, M Kece dikeroyok dan dianiaya oleh sejumlah tahanan lain, salah satunya Irjen Napoleon Bonaparte, yang terjerat kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Tak hanya dikeroyok, M Kece juga dilumuri dengan feses atau tahi manusia.