Senin 22 Nov 2021 18:25 WIB

Ini Cara Eks Penyidik KPK Yakinkan Syahrial Beri Uang Suap

Total uang diserahkan M Syahrial ke Stepanus Robin berjumlah Rp 1,695 miliar.

Red: Andri Saubani
Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menyeret terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/11). Sidang itu beragenda pemeriksaan terdakwa Robin Pattuju bersama terdakwa pengacara Maskur Husain. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menyeret terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/11). Sidang itu beragenda pemeriksaan terdakwa Robin Pattuju bersama terdakwa pengacara Maskur Husain. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju mengungkapkan caranya meyakinkan eks Wali Kota Tanjungbalai M.Syahrial untuk memberikan uang demi mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai. Hal itu diungkapkannya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saya hanya menjelaskan kalau dia (Maskur) punya kenalan banyak di KPK. Saat itu Maskur mengatakan kenal orang KPK yang namanya Ali yang punya jabatan. Saya tidak tahu Ali siapa, kemudian Aldi," kata Robin, Senin (22/11).

Baca Juga

Robin menjadi saksi untuk advokat Maskur Husain yang didakwa bersama-sama dengan Robin untuk menerima total Rp 11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK. Syahrial lalu menyepakati untuk memberikan uang Rp 1,5 miliar sebagai jasa Robin dan Maskur agar tidak menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan.

"Pada saat dia bilang dia setuju untuk minta bantuan kami. Saya menyampaikan agar jangan pakai rekening keluarga atau rekening pegawai negeri atau pengusaha, alasannya agar tidak berkait langsung dengan Syahrial dan tidak terlacak," ungkap Robin.

Menurut Robin, Maskur pernah menagih fee yang sebelumnya dijanjikan Syahrial. "Disampaikan 'Segera dong dipenuhi karena kekurangan Rp 1,4 miliar. Saya dihubungi Pak Maskur untuk diingatkan karena pembayarannya dicicil', lalu yang diberikan Syahrial sesuai dengan BAP Rp 1,695 miliar, ada yang cash," kata Robin.

Uang tunai itu diberikan pada 25 Desember 2020 di Pematang Siantar, Sumatera Utara. "Saya sampaikan saya minta uang, saat itu di rumah makan karena saya ada acara makan sama keluarga. Kami kemudian ngopi di depan rumah makan tersebut, dia menyampaikan dibantulah karena sedang ikut pilkada, uangnya saat di penyidikan ternyata Rp 260 juta," ungkap Robin.

Ada juga uang yang diberikan di bandara senilai Rp 10 juta. Robin pun memerinci, total yang ditransfer ke rekening Riefka Rp 1,275 miliar, lalu Rp 200 juta ke rekening Maskur, sehingga total yang diserahkan sebesar Rp 1,695 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, bahwa uang diberikan secara bertahap pada bulan November 2020 sampai April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia, yaitu adik teman perempuan Robin (Rp 1,275 miliar), transfer ke rekening Maskur pada tanggal 22 Desember 2020 ( Rp 200 juta), pemberian tunai sebesar Rp 10 juta pada bulan Maret 2021, dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada tanggal 25 Desember 2020.

"Pembagiannya Pak Maskur Rp 1,205 miliar, saya Rp 490 juta, yang menentukan nilai besaran Pak Maskur," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement