REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Antara
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mengaku siap melanjutkan proses kasus dugaan berita bohong yang dilaporkan Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) berlanjut hingga ke pengadilan. Itu disampaikannya sebagai jawaban atas permintaan Luhut kepada penyidik untuk tidak mengupayakan lagi mediasi dalam menyelesaikan kasus ini.
Terkait ketidakhadirannya pada saat proses mediasi pada pekan lalu, Haris menerangkan, lantaran Fatia (Koordinator Kontras Fatia Maulida) berhalangan hadir. Bahkan, alasannya tersebut disampaikan kepada penyidik.
Sementara bagi dirinya, jika Fatia tidak hadir maka dia juga demikian. Mengingat dirinya dan Fatia merupakan satu terlapor dalam satu kasus yang dilaporkan Luhut.
"Saya nggak datang tapi saya sudah kasih tahu ke polisi bahwa saya nggak bakal datang. Kenapa saya nggak dateng, karena Fatia jauh-jauh hari sebelum undangan mediasi sudah punya agenda," kata Haris kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/11).
Haris pun hari ini telah menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya sebagai terlapor. Dalam pemeriksaan tersebut, dicecar pertanyaan seputar kanal Youtube yang menggunggah rekaman video wawancara bersama Fatia.
"Kita cuma karifikasi bahwa pertama mediumnya akun channel saya itu seperti apa itu satu, yang kedua peruntukan identitias itu untuk apa di materi ini," ujar Haris.
Haris mengaku senang dengan berlanjutnya kasus itu ke meja hijau. Bahkan, dia akan membawa bukti-bukti terkait tuduhannya kepada Luhut di pengadilan nanti.
"Kalau mau di bawa ke pengadilan saya akan senang karena pengadilan forum resmi dan saya akan beberkan di forum resmi tersebut dokumen-dokumen saya, temuan-temuan saya," kata Haris.
Diketahui, merasa difitnah dan cemarkan nama baiknya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Ia melaporkan keduanya dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Tuduhan itu ada pada video yang diunggah Haris Azhar ke Youtube dengan judul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya". PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group disebut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut disebut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
Pekan lalu, Luhut menegaskan, tidak ada lagi mediasi dalam kasus hukum terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia. "Jadi kalau proses yang sudah selesai. Saya sudah menyampaikan saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja," ujar Luhut.