REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pontianak, Kalimantan Barat, menyambut baik diterbitkannya SK Gubernur Kalimantan Barat nomor 1407/DISNAKERTRANS/2021 tentang penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) untuk tahun 2022 yang sebesar Rp 2.434.328,19.
"Menurut saya angka UMP Kalbar sudah final karena sudah diputuskan melalui mekanisme sidang paripurna dewan pengupahan provinsi. Dengan itu kami menyambut baik dan akan patuh mengikuti peraturan yang ada," ujar Ketua Apindo Pontianak, Andreas Acui Simanjaya di Pontianak, Kalbar, Senin (22/11).
Menurut Andreas, penetapan UMP Kalbar telah banyak melewati tahapan yang dilakukan Dewan Pengupahan Kalbar dan beberapa pihak seperti perwakilan pengusaha, buruh, akademisi dan pemerintah. Ia menjelaskan, hasil dari sidang paripurna dewan pengupahan akan diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan melalui SK tentang UMP daerah Kalbar.
"Angka UMP ini menjadi patokan bagi dewan pengupahan kota atau kabupaten di Kalbar untuk menetapkan UMK di wilayahnya masing-masing yang angkanya tidak boleh lebih rendah dari UMP," kata Andreas.
Andreas menambahkan, pengambilan keputusan UMP tersebut sudah melalui legalitas yang lengkap dan benar. Utusan Apindo sudah menandatangani keputusan paripurna sebelum diserahkan kepada gubernur untuk disahkan.
Ia berharap ke depannya pertumbuhan ekonomi terus tumbuh ke arah yang positif dan membawa kesejahteraan bagi rakyat Kalbar. Ia juga berharap, dengan adanya UMP dan UMK pada masing-masing kabupaten kota di Kalbar, ke depannya hubungan antara pengusaha dan pekerja menjadi semakin baik dan saling mendukung.
"Ini untuk mencapai produktivitas dan menciptakan daya saing produk Kalbar dan Indonesia di tingkat nasional maupun internasional yang nantinya akan semakin mensejahterakan rakyat," kata dia.