REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyindir Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Upah Minimum tahun depan diketahui hanya naik Rp 37 ribu di Jakarta dan Rp 31 ribu di Jawa Barat.
Said menyayangkan sikap Anies yang patuh saja kepada instruksi pemerintah pusat terkait penggunaan formulasi penetapan UMP 2022, yang berujung kenaikan upah tipis. "Pak Anies Baswedan yang pintar itu, dengan kepintarannya tak berdaya melindungi rakyatnya sendiri," kata Said dalam konferensi pers daring, Senin (22/11).
Anies, kata Said, seharus tak takut dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait kewajiban pemerintah daerah mengikuti formula penetapan UMP 2022. Sebab, gubernur bukanlah bawahan Mendagri. Seharusnya, Anies melawan dengan memberikan argumentasi. "Ini bukan soal berani atau tidak, tapi ini soal keberpihakan," katanya.
Bahkan, Said juga menyindir Anies yang diisukan bakal menjadi calon presiden pada Pilpres 2024 mendatang. "Jakarta yang gubernurnya digadang-gadang mau jadi presiden, upahnya cuma naik hampir Rp 40 ribu. Jika dibagi, sehari kurang dari Rp 1.500 naiknya," papar Said.
"Katanya mau jadi presiden, Upah naik Rp 1.500 itu, ke toilet aja nggak cukup, Pak Gubernur. Toilet umum Rp 2 ribu, sedangkan Bapak kasih naik upah rakyat Jakarta Rp 1.500," imbuh Said
Said Iqbal juga menyampaikan sindiran serupa kepada Ridwan Kamil (RK). Said heran, RK mau saja menetapkan UMP Jawa Barat 2022 naik 1,72 persen. Padahal, angka inflasi Jawa Barat 1,79 persen. Dengan demikian, berarti pekerja di Jawa Barat harus nombok sendiri selisih upah dan inflasi tersebut.
"Itulah yang diputuskan oleh Pak Ridwan Kamil yang pintar itu," kata Said.
KSPI sendiri, imbuh Said, menolak keras penetapan UMP 2022, yang secara rata-rata nasional hanya naik 1,09 persen. Oleh karenanya, KSPI dan enam konfederasi serikat pekerja dan 60 serikat pekerja nasional telah sepakat untuk menggelar unjuk rasa pada 29 dan 30 November 2021 di Istana Negara, Balai Kota DKI, dan kantor Kementerian Tenaga Kerja.
Selanjutnya, pada tanggal 6-8 Desember 2021, KSPI bersama konfederasi lainnya akan menggelar aksi mogok produksi nasional. Mogok produksi akan diikuti dua juta buruh dari 150 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Saat mogok kerja berlangsung, sebagian buruh akan menggelar unjuk rasa di pabrik masing-masing, sebagian lain demo di Istana Negara, kantor Kemenaker, dan kantor-kantor gubernur.
KSPI diketahui menolak penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan penetapan UMP 2022. KSPI juga menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 7-10 persen sesuai dengan kenaikan barang-barang yang masuk dalam komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Untuk diketahui, secara rata-rata nasional, UMP 2022 naik hanya sebesar 1,09 persen. Sebagai perbandingan, dalam lima tahun terakhir, Upah Minimum selalu naik di atas 3 persen. Periode 2017 - 2020, Upah Minimum selalu naik di angka 8 persen lebih. Sedangkan pada 2021, tepat ketika pandemi Covid-19 sedang menggila, Upah Minimum naik 3 persen lebih.