Senin 22 Nov 2021 20:07 WIB

UMP Naik Tipis, KSPI Sindir Ridwan Kamil dan Anies Baswedan

KSPI menilai UMP Jawa Barat tahun 2022 tidak berpihak pada buruh.

Rep: Febryan. A/ Red: Bayu Hermawan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan)
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyindir Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Upah Minimum tahun depan diketahui hanya naik Rp 37 ribu di Jakarta dan Rp 31 ribu di Jawa Barat.

Said menyayangkan sikap Anies yang patuh saja kepada instruksi pemerintah pusat terkait penggunaan formulasi penetapan UMP 2022, yang berujung kenaikan upah tipis. "Pak Anies Baswedan yang pintar itu, dengan kepintarannya tak berdaya melindungi rakyatnya sendiri," kata Said dalam konferensi pers daring, Senin (22/11).

Baca Juga

Anies, kata Said, seharus tak takut dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait kewajiban pemerintah daerah mengikuti formula penetapan UMP 2022. Sebab, gubernur bukanlah bawahan Mendagri. Seharusnya, Anies melawan dengan memberikan argumentasi. "Ini bukan soal berani atau tidak, tapi ini soal keberpihakan," katanya.

Bahkan, Said juga menyindir Anies yang diisukan bakal menjadi calon presiden pada Pilpres 2024 mendatang. "Jakarta yang gubernurnya digadang-gadang mau jadi presiden, upahnya cuma naik hampir Rp 40 ribu. Jika dibagi, sehari kurang dari Rp 1.500 naiknya," papar Said.