REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Komisioner KPK Lili Pintauli disebut dalam sidang lanjutan mantan penyidik KPK Robin Pattuju yang digelar Senin (22/11) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat. Kali ini nama Lili Pintauli disebut Robin dalam percakapan antara dirinya dengan Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M. Syahrial, terkait tawaran bantuan lain penanganan kasusnya.
Robin mengungkapkan, awal ia dan Maskur Husain hanya memantau apakah benar perkara Syahrial ini perkaranya berada di KPK. Kemudian setelah komunikasi berjalan seminggu, Robin mengaku dihunungi Syahrial.
"Saya dihubungi lagi oleh Syahrial lewat telepon, dia mengatakan 'Bang, sudah dapat informasi belum? Soalnya saya barusan dihubungi sama Bu Lili," kata Robin dalam persidangan.
Robin kemudian mengungkapkan atas pengakuan Syahrial yang ia dapatkan hasil komunikasi dengan Lili Pintauli, kasus jual beli jabatan M. Syahrial sudah berada di meja komisioner KPK. Komunikasi antara Syahrial dan Lili Pintauli berlanjut.
"Terus gimana, Bu? Dibantu lah Bu'. Terus Bu Lili menyampaikan: 'Ya sudah kalau mau dibantu kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Arif Aceh," kata Robin menceritakan kembali.
Munculnya nama baru Arif Aceh ini, justru membuat bingung Syahrial. Karena, dia sebelumnya telah meminta tolong kepada Robin Pattuju terkait penanganan kasusnya di KPK.
Syahrial pun menanyakan nama Arif Aceh tersebut ke Robin apakah ia mengenalnya. Namun, Robin mengaku tidak mengenal orang dari jalur yang ditawarkan Lili Pintauli tersebut. "Saya jawab kalau di KPK nggak ada namanya Arief Aceh," sebut Robin.
Ketika Robin menanyakan nama Arif Aceh ke Maskur, ternyata ia mengetahui nama tersebut yang ia katakan Arif Aceh sebagai seorang 'pemain.' "Wah itu pemain di KPK," kata Robin menirukan jawaban Maskur.
Dari situlah, Robin akhirnya ingin memastikan kepada Syahrial, jalur mana yang akan ia pakai untuk meloloskan perkaranya di KPK. Syahrial sempat menjawab akan berpikir dulu, sebelum akhirnya ia memutuskan tetap menggunakan jalur Robin untuk meloloskannya dari jerat KPK.
"Ya sudah saya minta bantuan abang saja. Maksudnya lewat saya," kata Robin.
Syahrial akhirnya menyerahkan uang senilai Rp 1,695 miliar kepada Robin untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan. Uang senilai Rp 1,695 miliar itu dibagi dua, yaitu sebesar Rp 490 juta untuk Robin dan Rp 1,205 miliar untuk Maskur Husain.