REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka suap pengurusan perkara yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin segera disidang. Berkas perkara tersangka mantan wakil ketua DPR RI itu telah dinyatakan lengkap oleh penyidik lembaga antirasuah.
"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (22/11).
Ali mengatakan, penahanan tersangka Azis Syamayddin dilanjutkan oleh tim Jaksa KPK sekama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 November 2021 sampai dengan 11 Desember 2021. Mantan wakil ketua partai Golkar itu akan ditempatkan di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara, dengan batasan waktu 14 hari kerja," kata Ali lagi.
KPK sebelumnya telah melaksanakan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka Azis Syamsuddin. Penyerahan dilakukan tim penyidik kepada tim Jaksa KPK karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Azis Syamsuddin rampung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, Senin (22/11) siang tadi di Gedung Merah Putih KPK. Kendati, belum diketahui materi penyidikan yang dilakukan lembaga antikorupsi itu kepada Azis Syamsuddin.
Usai menjalani pemeriksaan, Azis yang mengenakan rompi oranye khas KPK itu tidak mengeluarkan pernyataan apapun dan tidak mejawab pertanyaan yang dilontarkan jurnalis. Dia lebih memilih bungkam dan bergegas untuk langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara pada Sabtu (25/9) lalu. Politisi partai Golkar itu terjerat perkara suap pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Nama Azis Syamsuddin juga kerap muncul dalam dakwaan terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husein. Dalam dakwaan itu, Stepanus dan Maskur berbagi uang suap dari Azis Syamsuddin serta beberapa orang lainnya.
Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS. Secara rinci, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta, Usman Effendi Rp 525 juta dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.
Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, Azis juga disebut-sebut memiliki delapan kaki tangan atau pesuruh di KPK. Anak buah tersebut diyakini siap digunakan dan digerkaan guna mengamankan perkara korupsi di KPK.
Belakangan, KPK tengah mendalami dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi Kabupaten Lampung Tengah. KPK meyakini Azis berperan aktif dalam pengurusan pengajuan DAK tersebut.
Mantan ketua komisi III DPR RI itu juga diduga menerima sejumlah fee atas bantuannya tersebut. Dalam sidang dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terungkap kalau Azis Syamsuddin disebut meminta fee sebesar delapan persen terkait pengurusan dana dimaksud.