REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2022 hanya naik 0,35 persen atau Rp 8.484,61 dari Rp 2.432.001,57. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/634/V/08/HK/2021 tertanggal 19 November 2021 tentang UMP Lampung 2022.
Beberapa pekerja di sektor swasta mengaku kecewa dengan putusan kenaikan UMP Lampung yang hanya di bawah satu persen. Menurut Ridwan (45 tahun), pekerja pabrik makanan kemasan kenaikan Rp 8.000 dari upah lama tidak memberikan dampak yang signifikan untuk kebutuhan keluarga.
“Kalau hanya naik Rp 8.000 sebulan sama saja tidak naik itu namanya. Seharusnya dipertimbangkan dampak dari Covid-19 bagi pekerja,” kata Ridwan di Bandar Lampung, Senin (22/11).
Dia menyadari beberapa dunia usaha termasuk perusahaan tempatnya bekerja juga terdampak pandemi Covid-19 yang sudah setahun lebih. Namun, ujar dia, yang lebih terdampak lagi para pekerjanya, yang tetap dituntut untuk bekerja maksimal, sedangkan penghasilan tidak bertambah.
Heri (52 tahun), mengatakan kenaikan Rp 8.000 dari upah setiap bulan sangat jauh dari harapan pekerja. “Kalau cuma naik Rp 8.000, tidak usah rapat berlama-lama untuk naikkan sekecil itu, banyaklah biaya rapat dari yang dibahas,” ujar pekerja pabrik pengolahan tapioka di Natar, Lampung.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu mengatakan, UMP telah diresmikan melalui Rapat Dewan Pengupahan Lampung, yang diputuskan berdasarkan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2001 tentang Pengupahan.
Dia mengatakan, rapat Dewan Pengupahan juga dilakukan berdasarkan Surat edaran Menaker NOMOR B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.
Dalam rapat Dewan Pengupahan tersebut, tetap mempertimbangkan kondisi makro perekonomian daerah dan nasional, juga kondisi ketenagakerjaan di daerah. Nilainya mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan nasional agar tidak terjadi kesenjangan antardaerah.