Selasa 23 Nov 2021 00:40 WIB

Menyelesaikan Pelanggaran HAM Itu Berat, Ini Ceritanya

Ada cukup banyak tantangan dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang berat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua Bidang Eksternal  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Sandrayati Moniaga
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Sandrayati Moniaga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, mengungkapkan upaya yang telah dilakukan oleh Komnas HAM dalam memperjuangkan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat. Mulai dari 27 Agustus 2001, di mana pada saat itu yang diselidiki ada tiga peristiwa, yaitu peristiwa Trisakti 12 Mei 1998, Semanggi I 13-14 November 1998, dan Semanggi II 23-24 September 1999.

Penyelidikan Komnas HAM tersebut sebagaimana dijelaskan Sandra, telah selesai pada 2002. “Kita semua tahu, sampai sekarang Kejagung belum menindaklanjuti dengan penyidikan, namun terus mengembalikan ke Komnas HAM dan Komnas HAM mengembalikan lagi,” tutur Sandra dalam keterangan, Senin (22/11).

Baca Juga

Menurut Sandra, berkas yang dikembalikan tersebut, bukan hanya berkas Trisakti, Semanggi I, semanggi II, tetapi juga berkas-berkas lain yang sudah diserahkan. Sampai saat ini, ada ada 12 berkas, di antaranya kasus Paniai 2014, sebelumnya ada Rumah Geudong Aceh, Jambo Keupok Simpang, pembunuhan dukun santet, peristiwa 1998, Wasior Wamena 2001 dan 2003. Juga ada penghilangan paksa 1997-1998, kerusuhan Mei, Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, Talangsari 1989, penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, dan peristiwa 1965-1966.

“Jadi, sampai saat ini semua berkas tersebut, terus bolak-balik antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Argumennya seperti diketahui bersama, sering dibilang kurang lengkap alat bukti, kemudian penyelidik tidak disumpah, ada juga kadang-kadang penerjemah tidak disumpah, dan lain-lain,” ungkap Sandra.

Komnas HAM kemudian mengembalikan kembali ke Kejaksaan Agung dengan pertimbangan bahwa memang Komnas HAM tidak mungkin mendapatkan bahan lain karena yang berkewajiban mendapatkan cukup alat bukti adalah penyidik, yaitu Jaksa Agung. Hal lain, terkait sumpah, menurut Sandra di dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, hal tersebut juga tidak diatur.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement