Selasa 23 Nov 2021 06:02 WIB

Cinta tak Direstui Orang Tua, Video Mesum pun Disebar

Polisi menangkap pria berinisial AS yang menyebar konten asusila di Medsos.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Bayu Hermawan
Borgol, ilustrasi
Foto: Blogspot
Borgol, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Aparat kepolisian menangkap seorang lelaki berinisial AS (22) akibat diduga merekam dan menyebarkan konten asusila di media sosial (medsos) Instagram. Lelaki yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut itu menyebarkan video perbuatan asusila, yang dilakukannya dengan seorang perempuan, lantaran cintanya tak direstui oleh orang tua korban.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari viralnya sejumlah video berisi konten asusila, yang diduga diperankan oleh warga Kabupaten Garut, beberapa hari lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mendapati keterangan RM (19), terduga pemeran perempuan dalam video itu. 

Baca Juga

"RM mengaku tidak tahu dirinya direkam. Lalu, ia mengaku, yang mengunggah rekaman itu adalah pemeran laki-lakinya," kata Kapolres, saat konferensi pers, Senin (22/11).

Setelah dimintai keterangan, RM yang mengaku sebagai korban, akhirnya membuat laporan ke Polres Garut. Usai adanya laporan itu, aparat kepolisian langsung mencari keberadaan tersangka. Tersangka berinisial AS baru dapat ditangkap ada Ahad (21/11) di kawasan Pondok Gede, Bekasi. 

Menurut Wirdhanto, rekaman video yang sempat viral itu dibuat pada Juli 2021 di sebuah studio foto yang terletak di kawasan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Ketika itu, tersangka melakukan hubungan intim dengan korban. Adegan itu direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban.

Tersangka disebut sudah membuat empat bagian potongan video hubungan intim dengan korban. Video pertama dan kedua sudah diunggah pada pertengahan November, sekitar tanggal 13.

Setelah dua video itu beredar, korban bersama orang tuanya sempat menegur AS. "Akhirnya timbul sebuah perdamaian. Namun tiga hari kemudian, tersangka kembali menyebarkan video potongan ketiga dan keempat. Itu akhirnya beredar luas. Karena viral, AS menghapus video itu," kata Kapolres.

Akun Instagram yang mengunggah video porno itu diketahui milik korban. Namun, akun itu sepenuhnya dikuasai oleh tersangka.  Wirdhanto mengatakan, tersangka dan korban merupakan partner kerja. Korban sering membuat konten di medsos, sementara yang bertugas merekam dan mengunggah konten itu adalah AS.

Menurut Wirdhanto, AS nekat mengunggah empat video porno itu lantaran kecewa kepada keluarga korban. Sebab, cintanya kepada RM tak direstui oleh orang tua korban. 

Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 9 juncto 29 dan Pasal 8 juncto 34 Undang-Undang Pornografi, serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres.

Sementara itu, tersangka AS mengaku sudah mengenal korban sejak tiga tahun lalu. Ia sengaja merekam itu sebagai bukti pernah berhubungan badan dengan korban.

"Karena orang tuanya gak setuju. Yang bikin saya nekat upload (unggah) itu karena dapat kabar dari seseorang, dia (korban) ingin dikawinkan dengan orang lain. Saya khilaf, saya upload, supaya orang lain tahu saya sudah melakukan hubungan badan dengan dia," kata AS.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement