Rabu 23 Feb 2022 08:12 WIB

Asuransi Kecelakaan: Pengertian, Jenis dan Cara Klaim

Ketahui 4 jenis asuransi kecelakaan yang ada saat ini dan bagaimana cara klaimnya.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Asuransi Kecelakaan: Pengertian, Jenis dan Cara Klaim
Asuransi Kecelakaan: Pengertian, Jenis dan Cara Klaim

Keberadaan berbagai jenis asuransi saat ini telah disesuaikan dengan kebutuhan utama banyak orang. Bahkan sudah banyak orang yang sadar akan pentingnya memiliki asuransi untuk berbagai kejadian tidak terduga yang bisa saja datang dan bisa merugikan secara finansial.

Mulai dari asuransi kesehatan untuk perlindungan dari biaya pengobatan dan perawatan saat terjadi penurunan kesehatan, asuransi jiwa untuk perlindungan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan pemilik asuransi dan asuransi perjalanan untuk perlindungan saat melakukan perjalanan keluar kota atau luar negeri.

Sekarang, ada satu lagi asuransi jenis perlindungan diri yang penting untuk dimiliki. Terutama untuk orang-orang yang profesinya bekerja dilapangan atau kebanyakan menghabiskan waktu diluar kantor dimana risiko kecelakaan lebih tinggi. Asuransi tersebut adalah asuransi kecelakaan diri.

 

Pengertian Asuransi Kecelakaan

asuransi kecelakaan

Asuransi Kecelakaan Diri adalah jenis asuransi kerugian yang menjamin risiko cacat tetap total atau meninggal dunia karena kecelakaan.

Asuransi kecelakaan didesain untuk menjamin biaya perawatan akibat risiko yang dialami tertanggung ketika mengalami kecelakaan baik di tempat kerja atau di jalan saat berkendara, seperti cedera badan yang disebabkan kecelakaan.

Memiliki asuransi kecelakaan memiliki beberapa keuntungan yang bisa didapatkan oleh pemilik asuransi, guna untuk mengurangi risiko atau kerugian finansial ketika mendapatkan kecelakaan di tempat kerja atau ketika berkedara dan melakukan perjalanan yaitu:

  • Pertanggungan biaya pengobatan atau perawatan akibat kecelakaan yang dialami seperti cacat sementara dan permanen.
  • Pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan, termasuk. Seperti, masuknya virus atau kuman penyakit ke dalam luka yang diderita sebagai akibat dari suatu kecelakaan
  • Pemberian uang santunan atau uang pertanggungan bagi keluarga yang ditinggalkan pemilik asuransi.

Manfaat polis asuransi ini dapat dibayarkan hanya apabila tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan atau polis masih berlaku (in force) ketika etrtanggung meninggal dunia.

Baca Juga: Tak Punya Asuransi Mobil, Ini Risiko dan Kerugiannya Bila Terjadi Kecelakaan

Jenis-Jenis Asuransi Kecelakaan

Terdapat 4 jenis asuransi kecelakaan yang harus diketahui terutama untuk kamu yang memiliki pekerjaan dengan risiko kecelakaan yang tinggi, harus menghabiskan banyak waktu diluar dan sering melakukan perjalanan ke banyak tempat:

Jenis Asuransi

Cara Klaim

1. Asuransi Kecelakaan Diri

Asuransi kecelakaan diri bertujuan untuk melindungi diri kamu dari kerugian finansial yang dibutuhkan untuk pengobatan dan perawatan setelah kecelakaan juga hal-hal yang bisa didapatkan saat mengalami kecelakaan seperti:

  • Kematian
  • Luka berat
  • Luka ringan
  • Cacat permanen
  • Cacat sementara

Asuransi kecelakaan diri juga banyak dimiliki oleh para penyandang disabilitas. Untuk mendapatkan perlindungan komprehensif dari risiko kecelakaan pada tempat kerja atau tempat umum.

 

 

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk penerimaan dana asuransi kecelakaan diri. Berikut syarat-syaratnya:

  • Sumber kecelakaan harus mendadak atau tiba-tiba.
  • Sumber kecelakaan adalah dari faktor luar dan bukan disengaja.
  • Sumber kecelakaan disertai dengan kekerasan.
  • Sumber kecelakaan harus terlihat jelas.
  • Datangnya sumber kecelakaan tidak dikehendaki
  • Akibat dari kecelakaan harus berupa luka fisik.
  • Hubungan sebab dan akibat tidak boleh putus.

Berikutnya prosedur yang harus di lakukan untuk meng-klaim asuransi kecelakaan diri adalah:

  1.  Mengisi formulir klaim yang telah disediakan.
  2. Surat asli keterangan dokter terkait tindakan medis yang dilakukan, termasuk visum Dokter.
  3. Copy KTP.
  4. Copy Polis Asuransi.
  5. Bilamana terdapat dokumen lain yang dianggap perlu , maka ACP akan memintanya segera.

2. Asuransi Kecelakaan Kerja

Asuransi kecelakaan kerja adalah jenis asuransi kecelakaan yang melindungi kamu dari risiko kecelakaan saat bekerja. Baik itu di dalam atau di luar kantor.

Situasi apapun itu jika sedang dalam penugasan (bekerja/jam kerja) dan mengalami kecelakaan maka pihak asuransi wajib memberikan santunan atau meng-cover biaya pertanggungan pemilik asuransi.

Sejumlah keuntungan akan didapat peserta asuransi kecelakaan kerja, yaitu:

  • Pertanggungan biaya pengobatan atau perawatan akibat kecelakaan kerja. Seperti luka ringan, berat, cacar tidak tetap dan cacat permanen.
  • Pemberian uang santunan atau uang pertanggungan bagi keluarga yang ditinggalkan pekerja.

Santunan nantinya akan diberikan seluruhnya kepada keluarga jika anggota keluarga meninggal dunia.

Seperti asuransi kecelakaan diri, asuransi kecelakaan kerja juga memiliki beberapa syarat kondisi pemberian santunan. Yaitu:

  • Cacat sebagian namun bersifat selamanya atau permanen yang artinya kecelakaan tersebut telah mengakibatkan hilangnya salah satu atau lebih anggota tubuh.
  • Cacat kekurangan fungsi merupakan kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya beberapa fungsi anggota tubuh.
  • Cacat total merupakan kecelakaan yang menyebabkan seseorang tidak mampu lagi bekerja atau menggerakkan tubuhnya.

Proses pengajuan klaim asuransi kerja:

  1. Mempersiapkan dan membawa surat keterangan dokter untuk klaim kecelakaan alam bentuk form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c.
  2. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan penunjang (jika ada)
  3. Membawa fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Membawa Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan.
  5. Membawa Surat Keterangan Kepolisian jika Kecelakaan tersebut melibatkan pihak Kepolisian
  6. Melengkapi dokumen dengan membawa fotokopi kartu identitas diri (KTP / SIM / Paspor) yang masih berlaku dan dokumen lainnnya yang relevan dengan proses pertanggungan.

Namun sebelum mengajukan klaim, ada beberapa pengecualian dalam asuransi kecelakaan kerja yang harus diketahui yaitu:

Ø  Kecelakaan terjadi karena kesengajaan atau kecerobohan dari orang yang mengasuransikan atau tertanggung.

Ø  Berkelahi, melakukan atau berusaha bunuh diri atau melakukan tindakan kriminal.

Ø  Beberapa keluhan penyakit, seperti keluhan atau penyakit otak, penyakit, gangguan mental atau tertanggung dalam keadaan mabuk.

Ø  Kehamilan, melahirkan, keguguran, pembedahaan atau perawatan atau pengobatan lainnya.

Ø  Kecelakaan yang timbul pada saat tertanggung sedang dalam proses peradilan, ditahan atau dihukum

Ø  Gempa bumi, letusan gunung berapi, atau gelombang laut.

Ø  Perang, aksi militer dari negara asing, revolusi, permusuhan, perang sipil pemberontakan bersenjata, dan gangguan keamanan lainnya atau kerusuhan ataupun teroris.

Ø  Mengemudikan pesawat terbang atau kapal secara tidak sah.

Ø  Radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif.

Ø  Sifat radioaktif, ledakan alam, atau kerusakan karena alam.

3. Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas

Asuransi kecelakaan lalu lintas adalah asuransi yang dikhususkan untuk melindungi para pengguna jalan baik itu pengendara, pejalan kaki dan orang-orang disekitar jalan raya da besar dari risiko kecelakaan lalu lintas seperti:

  • Luka ringan
  • Luka berat
  • Cacat sementara
  • Cacat permanen
  • Kematian
  • ·Biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit.

Asuransi kecelakaan lalu lintas sendiri terbagi atas:

  •  Asuransi kecelakaan diri
  • Asuransi kecelakaan motor
  • Asuransi kecelakaan mobil

Asuransi kecelakaan lalu lintas ada karena tingginya angka kecelakaan bahkan kematian di jalan raya dan besar.

Baik karena kelalaian atau faktor lain seperti kerusakan kendaraan atau cuaca buruk dan faktor eksternal lainnya.

Untuk mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi atas kecelakaan yang terjadi juga memiliki beberapa syarat yang harus terpenuhi.

Berikut syarat-syarat pengajuan klaim kecelakaan lalu lintas:

  1. Membawa fotokopi KTP korban, akta kelahiran, surat nikah (jika sudah menikah), fotokopi KTP ahli waris dan kartu keluarga (KK)
  2. Membawa kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
  3. Mengisi formulir pengajuan serta membawa kelengkapan diri. Seperti surat Perjanjian Asuransi Kumpulan, proposal asuransi yang sudah disetujui oleh calon pemegang polis, serta juga dokumen kelengkapan perusahaan.
  4. Memiliki bukti-bukti yang kuat atas terjadinya kecelakaan seperti kuitansi ataupun surat dari polisi.
  5. Penentuan ahli waris terdiri dari anggota keluarga itu sendiri.
  6. Penentuan jenis santunan berdasarkan kondisi yang dialami oleh orang yang diasuransikan.
  7. Penentuan besarnya jumlah uang santunan disesuaikan dengan risiko yang dialami.
  8. Menunggu proses pencairan kerekening korban kecelakaan.

4. Asuransi Kecelakaan Pesawat

Terakhir adalah asuransi yang dikhususkan untuk kamu yang sering melakukan perjalanan menggunakan transportasi pesawat.

Asuransi kecelakaan pesawat diperlukan, jika salah satu anggota keluarga menjadi korban maka keluarga akan mendapatkan santunan dari pihak maskapai.

Biasanya asuransi ini telah termasuk dalam tiket pesawat yang dibayar oleh penumpang.

Pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap beberapa hal, seperti:

  1. Penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka
  2. Hilang atau rusaknya bagasi kabin
  3. Hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat
  4. Keterlambatan angkutan udara
  5. Hilang, musnah, atau rusaknya kargo
  6. Kerugian yang diderita oleh pihak ketiga

Ketika terjadi kecelakaan pesawat, selain asuransi kecelakaan pesawat. Korban berhak mengklaim jenis asuransi lainnya jika ada yaitu:

  • Asuransi kecelakaan diri
  • Asuransi jiwa
  • Asuransi kesehatan, dan
  • Asuransi perjalanan

Sebelum mengajukan klaim, korban atau ahli waris harus melampirkan sejumlah dokumen yang merupakan persyaratan utama sebelum proses pengajuan klaim berupa:

  • Tiket pesawat.
  • Bukti bagasi tercatat (claim tag).
  • Surat muatan udara (airway bill).
  • Bukti lain yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Jika korban merupakan pihak ketiga, maka wajib melampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang mengeluarkan bukti telah terjadinya kerugian jiwa dan raga dan/atau harta benda akibat pengoperasian pesawat udara.

Setelah dokumen sudah lengkap, berikutnya adalah mengikuti langkah berikut:

  1. Mengisi form pengajuan klaim
  2. Melampirkan Surat Keterangan Kecelakaan dari Polres setempat atau instansi serupa yang berwenang
  3. Melampirkan  Surat/Akta Kematian dari Rumah Sakit
  4.  Identifikasi korban dan ahli waris (KTP, KK, surat nikah, akta kelahiran, dsb)
  5. Polis asuransi nasabah (jika ada)
  6. Setelah dokumen dilengkapi dan form diisi, serahkan atau kirimkan semua data kepada pihak asuransi terkait yang menyediakan polis asuransi kecelakaan.
  7. Menunggu proses pencairan.

Baca Juga: Keuntungan Memiliki Asuransi Kecelakaan Diri  

Sempurnakan Perlindungan Diri dengan Asuransi Kecelakaan yang Tepat

Kamu tidak harus memiliki semua jenis asuransi kecelakaan yang ada. Tapi kamu harus bisa memiliki asuransi kecelakaan yang sesuai dengan kebutuhan kamu.

Jika kamu hanya seorang karyawan yang bekerja di dalam kantor dengan tingkat risiko yang cukup rendah tanpa harus sering-sering kerja diluar/lapangan dan tidak harus melakukan perjalanan bisnis keluar kota. Kamu cukup memiliki asuransi kecelakaan diri dan asuransi kecelakaan kerja.

Namun jika kamu adalah orang yang bekerja dengan tingkat mobilitas yang tinggi dan dilingkungan kerja yang memiliki risiko kecelakaan yang tinggi. Wajib setidaknya memiliki 3 dari jenis asuransi diatas agar lebih maksimal dalam melindungi diri dari berbagai risiko kecelakaan yang bisa datang kapan saja.

Baca Juga: Cara Klaim Asuransi Motor Kredit Jika Terjadi Kecelakaan

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement