Selasa 23 Nov 2021 08:23 WIB

Dua Orang di Condet Ditetapkan Tersangka Kasus Perzinaan

Polres Metro Jakarta Timur menetapkan dua pelaku perzinahan di Condet jadi tersangka.

Rep: Ali Mansur/ Red: Mas Alamil Huda
Ilustrasi perzinahan. Polisi menetapkan dua orang di Condet sebagai tersangka perzinahan.
Foto: ABC
Ilustrasi perzinahan. Polisi menetapkan dua orang di Condet sebagai tersangka perzinahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Timur menetapkan dua pelaku perzinahan di Condet, Jakarta Timur, sebagai tersangka. Kedua tersangka seorang wanita berinisial FS dan pria berinisial R diketahui melakukan perbuatan zinah dan digeruduk oleh warga pada Kamis (18/11) malam.

"Penetapan dua orang. Istri (FS) dan pelaku laki-laki (R)," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan kepada awak media, Senin (22/11).

Baca Juga

Menurut Erwin, meski penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan medis terhadap FS yang diduga penyandang disabilitas. Penetapan tersangka akan gugur jika yang bersangkutan benar disabilitas. Karena pada awal pengungkapan dikabarkan tersangka FS adalah penyandang disabilitas.

"Sedang dilakukan cek kesehatan 14 hari ke depan," terang Erwin.

Namun sebelumnya, Erwin telah menegaskan, peristiwa yang sempat viral ini bukan merupakan kasus pemerkosaan, melainkan kasus perzinahan. Perkara perzinahan ini juga telah diakui oleh istri pelapor atau FS. Kemudian yang bersangkutan juga telah berjanji kepada suaminya untuk tidak mengulangi perbuatannya itu.

"Sudah diakui oleh istri tersebut bahwa memang dia melakukan persetubuhan dengan seorang pria sebanyak satu kali atas kesadarannya dan sudah membuat pernyataan hitam di atas putih. Itu dilakukan di depan suaminya dan berjanji tidak mengulangi," tegas Erwin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement