Selasa 23 Nov 2021 10:18 WIB

Masyarakat Sulbar Diminta Lebih Rajin Bayar Zakat

Hal ini agar umat Islam di daerah tersebut terhindar dari kefakiran dan kemiskinan.

Masyarakat Sulbar Diminta Lebih Rajin Bayar Zakat
Foto: Republika/Mardiah
Masyarakat Sulbar Diminta Lebih Rajin Bayar Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Barat Muflih meminta masyarakat dan pemerintah setempat lebih rajin membayar zakat. Hal ini agar umat Islam di daerah tersebut terhindar dari kefakiran dan kemiskinan.

"Zakat merupakan salah satu ibadah dalam agama Islam untuk menyejahterakan umat Islam agar tidak terlilit dalam kefakiran dan kemiskinan," kata Muflih, Senin (22/11).

Baca Juga

Ia mengatakan, sesuai hadits Nabi SAW bahwa kemiskinan itu mendekatkan kepada kekufuran, sehingga zakat harus dikeluarkan kepada mereka yang wajib menunaikannya. Oleh karena itu, sangat penting Kemenag Sulbar memberi informasi zakat agar diketahui masyarakat dan wajib zakat.

"Para penyuluh agama Kemenag Sulbar diminta menyampaikan informasi zakat kepada umat Muslim di Sulbar agar ditunaikan sehingga bangsa ini jauh dari kemiskinan," katanya.

Ia menyampaikan pengelolaan zakat sudah terlaksana dengan baik dan harus lebih dimaksimalkan. "Ini adalah tanggung jawab bersama sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kemenag Sulbar agar pengelolaan zakat juga berjalan dengan sesuai dengan harapan kita, untuk menyejahterakan masyarakat dan menekan kemiskinan," katanya.

Ia menyampaikan berdasarkan penelitian guru besar UIN Alauddin Makassar, di Indonesia masih ada hampir 30 persen masyarakat yang belum mengeluarkan zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal. Oleh karenanya penyuluh agama Islam dan Baznas diminta lebih pro aktif menggali sumber zakat atau potensi zakat yang ada di wilayah kerja masing-masing.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement