Selasa 23 Nov 2021 11:42 WIB

Pengadilan India Dakwa Ayah-Anak Pelaku Pembakaran Masjid

Hakim menolak alasan pengacara terdakwa bahwa mereka berhak dibebaskan.

Rep: Meiliza Laveda/Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Pengadilan India Dakwa Ayah-Anak Pelaku Pembakaran Masjid. Seorang prajurit paramiliter berpatroli melewati sebuah toko yang terbakar di desa Rowa, sekitar 220 kilometer dari Agartala, di negara bagian Tripura, India, Rabu, 27 Oktober 2021. Ketegangan tinggi di beberapa bagian negara bagian Tripura pada Jumat setelah serangkaian serangan terhadap minoritas Muslim. Serangan itu sebagai pembalasan atas kekerasan terhadap umat Hindu di perbatasan Bangladesh awal bulan ini. Polisi mengatakan setidaknya satu masjid, beberapa toko dan rumah milik Muslim dirusak sejak Selasa. 
Foto: AP/Panna Ghosh
Pengadilan India Dakwa Ayah-Anak Pelaku Pembakaran Masjid. Seorang prajurit paramiliter berpatroli melewati sebuah toko yang terbakar di desa Rowa, sekitar 220 kilometer dari Agartala, di negara bagian Tripura, India, Rabu, 27 Oktober 2021. Ketegangan tinggi di beberapa bagian negara bagian Tripura pada Jumat setelah serangkaian serangan terhadap minoritas Muslim. Serangan itu sebagai pembalasan atas kekerasan terhadap umat Hindu di perbatasan Bangladesh awal bulan ini. Polisi mengatakan setidaknya satu masjid, beberapa toko dan rumah milik Muslim dirusak sejak Selasa. 

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Meiliza Laveda, Zahrotul Oktaviani

NEW DELHI -- Pengadilan New Delhi, India telah menyusun kronologi tuduhan pembakaran dan kerusuhan terhadap ayah dan anak. Mereka diduga telah melakukan membakar dan merusak masjid, serta pelemparan batu selama kerusuhan Februari 2020.

Baca Juga

Mithhan Singh dan putranya Jony Kumar dituduh menjadi bagian dari massa kekerasan yang meneriakkan slogan “Jai Shree Ram” dan merusak masjid di daerah Khajuri Khas Delhi pada 25 Februari 2020. Sesi Tambahan Hakim Virender Bhat menyusun dakwaan dan menjelaskannya di hadapan pengacara mereka. Namun, mereka mengaku tidak bersalah dan menuntut dalam kasus tersebut.

Dalam surat perintah tertanggal 20 November, hakim juga menolak alasan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa bahwa mereka berhak dibebaskan karena ada keterlambatan dalam pelaporan kejadian dan pencatatan keterangan para saksi. Dia mengatakan terdakwa tidak dapat mengklaim pembebasan hanya pada alasan ini. Pengadilan mengatakan keterlambatan dalam merekam keterangan saksi tidak disengaja.

“Suasana teror dan trauma terjadi di daerah itu selama beberapa hari bahkan setelah kerusuhan. Dalam keadaan seperti ini, penundaan sekitar satu pekan dalam melaporkan kejadian ke polisi akan tampak dibenarkan dan tidak dapat dianggap fatal bagi kasus penuntutan,” kata pengadilan.

Menurut penuntut Israfil, Mithhan Singh dan putranya Jony Kumar diduga menjadi bagian dari massa kekerasan yang meneriakkan slogan-slogan “Jai Shree Ram” pada 25 Februari 2020 di dekat rumahnya dan membakar masjid.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement