Selasa 23 Nov 2021 12:34 WIB

SRP Ingin Jadi Justice Collaborator, Ini Kata Novel

Alasannya, SRP telah membongkar keterlibatan Lili Pintauli Siregar.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara terkait rencana terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) yang ingin menjadi Justice Collabolator (JC). Stepanus mengajukan diri sebagai JC dengan alasan telah membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh.

"Fakta tersebut digunakan Robin untuk mendapat JC. Fakta penting terkait dengan pihak lain di internal KPK yang diduga terlibat tidak diungkap, tapi gunakan fakta yang tidak akan ditindaklanjuti lagi oleh KPK atau Dewas, kompak," kata Novel Baswedan melalui akun twitternya, Selasa (23/11).

Dia mengingatkan, bahwa pimpinan KPK yang berhubungan dengan tersangka atau pihak berperkara, itu dilarang. Kata dia, pimpinan yang melanggar peraturan tersebut sebenarnya diancaman pidana berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK Pasal 65 Jo Pasal 36 ayat (1).

"Tapi, perbuatan begitu cuma diperiksa etik dengan sanksi ringan oleh Dewas KPK. Setelah terungkap dalam fakta sidang, bagaimana kelanjutannya?" kata Novel lagi.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju meminta untuk menjadi JC. Hal tersebut juga dia ungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11) lalu.

JC adalah predikat yang diberikan oleh majelis hakim pada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besar. Status JC akan meringankan hukuman.

Sementara, Robin dalam kesaksiannya di persidangan dengan terdakwa Maskur Husein mengaku sempat dicurhati M Syahrial. Robin mengatakan, kalau mantan wali kota Tanjungbalai itu ditelepon oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar.

Robin mengatakan, saat itu, Syahrial bercerita bahwa dirinya dihubungi Lili melalui telepon. Lili kemudian mengarahkan Syahrial untuk bertemu seorang pengacara bernama Arief Aceh di Medan guna membantu penanganan perkara dirinya yang tengah diselidiki oleh KPK pada saat itu.

Terkait komunikasi itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menjatuhkan hukuman berat berupa pemotongan 40 persen dari gaji pokok yang diterima Lili Pintauli Siregar. Mantan ketua LPSK itu dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement