REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang pria warga Kota Bandung terserempet kereta api di Jalan Gudang Selatan, Kelurahan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (23/11) pukul 09.52 WIB. Korban yang belum diketahui identitasnya tewas di tempat dan langsung dievakuasi petugas.
"Betul pagi ini jam 09.52 WIB, di petak jalan antara Cikudapateuh-Bandung, telah terserempet seorang warga masyarakat yang berada di area yang bukan peruntukkannya. Korban meninggal dunia," ujar Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, Selasa (23/11).
Ia menuturkan rel kereta api, stasiun, terowongan KA dan jembatan KA menjadi beberapa titik yang sering digunakan masyarakat untuk beraktifitas. Padahal lokasi tersebut dilarang untuk beraktifitas kecuali bagi petugas kereta api yang sedang bertugas.
"Sehingga tentunya akan menjadi bahaya bukan hanya bagi keselamatan perjalanan kereta api, namun juga bagi warga masyarakat yang melakukan kegiatan di lokasi terlarang tersebut," katanya.
Ia menegaskan undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 181 ayat 1 menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel. Atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
"Selain membahayakan kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda Rp 15 juta," katanya. Petugas terus mengimbau larangan berada di lokasi jalur kereta api.
"Kami juga berharap agar warga masyarakat dapat ikut serta saling mengingatkan apabila didapati orang yang berada dan bermain di area jalur kereta api. Dengan kesadaran bersama bukan hanya perjalanan kereta api yang akan terlindungi tapi tentunya keselamatan masyarakat juga lebih terjaga," katanya.